Restoran Wajib Tutup dengan Tirai, Ini Aturan Ramadan untuk Pelaku Usaha di Kukar

Oleh redaksi

pada Sabtu, 1 Maret 2025

Ilustrasi warung makan bertirai saat Ramadhan (Istimewa)

TENGGARONG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku usaha kuliner.

Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 21 Februari 2025, restoran, rumah makan, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) diwajibkan menyesuaikan operasional mereka selama bulan puasa.

Aturan utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha makanan dan minuman:

  • Wajib Menutup Area Makan dengan Tirai atau Tenda – Bagi tempat makan yang tetap buka di siang hari, harus menutup area makannya dengan kain atau tenda agar tidak terlihat langsung oleh masyarakat yang sedang berpuasa.
  • Diutamakan Takeaway – Penjualan makanan dan minuman di siang hari dianjurkan untuk dibungkus dan dibawa pulang, bukan untuk dikonsumsi di tempat.
  • Larangan Menjual Makanan Terbuka di Siang Hari – Warung atau PKL yang berjualan di area terbuka diimbau untuk beroperasi mulai sore hingga malam hari.
  • Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi – Selain sektor kuliner, usaha hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan tempat sejenisnya wajib tutup sementara dari 28 Februari hingga 1 April.
  • Penjualan Minuman Beralkohol Dihentikan – Sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2013, selama Ramadan tidak diperbolehkan menjual minuman keras atau sejenisnya.
Baca juga  237 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Seluruh Desa dan Kelurahan Kukar

Selain aturan bagi pengusaha, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban selama Ramadan, seperti tidak menyalakan petasan, menghindari balapan liar, dan menjaga suasana kondusif saat beribadah.

Pemkab Kukar berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. “Mari bersama-sama menjaga kekhusyukan bulan suci dengan saling menghormati,” ujar Bupati Edi Damansyah.

Baca juga  Teruna Dara Kukar Jadi Duta Wisata, Sasar Pelajar Lewat Program Dialog Sekolah

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha di Kukar memberikan tanggapan beragam terhadap aturan ini.

Arif, pemilik rumah makan Padang di Tenggarong, mendukung kebijakan ini. “Kami paham ini untuk menghormati bulan suci, jadi kami akan mengikuti aturan dengan menutup area makan di siang hari dan melayani takeaway,” katanya.

Namun, ada juga yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi tempat makan yang melayani pelanggan non-muslim atau wisatawan.

Baca juga  Pj Kades Makarti Fokus Benahi Administrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Lina, pengelola sebuah kafe di kawasan wisata Kukar, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau ditutup total di siang hari, tentu akan berdampak pada omzet kami. Mungkin bisa ada kebijakan khusus untuk daerah wisata atau restoran yang memang punya pelanggan tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra, seorang pedagang kaki lima di kawasan perkotaan, menyatakan bahwa aturan ini akan berpengaruh pada pendapatannya. “Kalau hanya bisa jualan sore sampai malam, ya harus cari cara lain buat tetap dapat pemasukan,” katanya. (Advetorial)

Bagikan: