TENGGARONG – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) siap menggelar Razia Ramadan untuk memastikan seluruh aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar dipatuhi. Fokus utama razia ini adalah pengawasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, serta aktivitas pedagang di fasilitas umum selama bulan puasa.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan turun ke lapangan bersama berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif selama Ramadan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Satpol PP akan menempatkan tim di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Turap Tepian Mahakam dan beberapa masjid utama yang memerlukan penjagaan khusus. Selain itu, mereka juga akan memantau dan menertibkan pedagang yang berjualan di fasilitas umum untuk menghindari kesemrawutan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Khusus untuk THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, pihaknya telah menetapkan sanksi bertahap bagi yang melanggar aturan selama Ramadan.
“Kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, maka akan ada konsekuensi penutupan tempat usaha tersebut. Begitu juga dengan pedagang yang berjualan di area terlarang seperti trotoar dan tepian Mahakam, kami akan lakukan penertiban,” tegas Decki.
Dengan razia ini, Satpol PP Kukar berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa gangguan dari aktivitas yang melanggar aturan selama bulan puasa. Semua pihak diimbau untuk menaati kebijakan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan damai. (Adv)