TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya keberanian para pekerja lokal dalam melaporkan pelanggaran hak di tempat kerja. Dengan pelaporan yang cepat, penyelesaian kasus dapat dilakukan secara adil dan efektif.
Kepala Bisang (Kabid) Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, menyampaikan bahwa banyak pekerja masih ragu untuk melaporkan permasalahan mereka, seperti keterlambatan gaji, tidak diberikan pesangon, atau hak-hak lain yang tidak dipenuhi.
“Kami selalu berupaya memberikan solusi dan mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lukman, Rabu (12/3/2025).
Distransnaker Kukar telah menyediakan mekanisme pengaduan yang sistematis. Prosesnya dimulai dengan pengumpulan bukti oleh pekerja, kemudian laporan akan diverifikasi sebelum pihak perusahaan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika diperlukan, mediasi akan difasilitasi untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Distransnaker Kukar dapat mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut atau membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya mekanisme ini, pekerja di Kukar diharapkan lebih sadar akan hak mereka dan tidak takut untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja,” tutupnya. (Adv)