TENGGARONG – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di sektor makanan dan minuman.
Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM (DiskopUKM) Kukar kembali membuka fasilitas sertifikasi halal gratis yang bisa diakses secara mudah dan tanpa biaya tambahan.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif nasional bertajuk “Sertifikat Halal Gratis Sehati” yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Secara nasional, tersedia 600.000 kuota sertifikat halal, dan sebanyak 6.000 di antaranya dialokasikan untuk wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kukar.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, kami bekerja sama dengan empat lembaga pendamping halal, yaitu Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), Edukasi Wakaf, dan Perkumpulan Wanita Islam.
“Keempat lembaga ini menyediakan layanan pendaftaran dari Senin hingga Jumat, pukul 09.00–14.00 WITA di Kantor DiskopUKM Kukar,” ujar Fathul Alamin, Kepala Bidang Pengembangan UKM DiskopUKM Kukar.
Tak hanya di ibu kota kabupaten, layanan pendaftaran juga dibuka di beberapa kecamatan strategis seperti Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, Anggana, Sanga-Sanga, Muara Badak, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas pendamping halal telah disiapkan untuk membantu proses pendaftaran dan verifikasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, persyaratan yang diperlukan cukup sederhana. Mereka hanya perlu:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) – jika belum, pemerintah siap membantu pembuatannya
- Menyediakan sampel produk atau deskripsi komposisi produk, termasuk bahan, alat, serta cara pembuatan
“Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan seperti Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) – jika belum, pemerintah akan membantu pembuatannya. Menyiapkan sampel produk atau deskripsi komposisi produk, termasuk bahan, alat, serta cara pembuatannya,” jelas Fathul, Jumat (16/5/2025).
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform SiHalal, mirip dengan sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun, mengisi data pribadi dan usaha, lalu mengunggah informasi produk yang ingin didaftarkan.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi formulir sekitar 15–30 menit. Setelah berkas masuk ke BPJPH, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, dalam kondisi tertentu, proses ini bisa memakan waktu lebih lama, terutama jika ditemukan bahan baku yang belum memiliki sertifikasi halal.
Pemerintah menanggung seluruh biaya proses sebesar Rp230.000 per pelaku usaha mikro, termasuk honor petugas pendamping dan transportasi mereka. Karena itu, program ini benar-benar gratis tanpa pungutan tambahan.
“Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dipungut biaya tambahan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran, pelaku usaha berhak menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Fathul.
Dengan adanya program ini, DiskopUKM Kukar berharap pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk, baik di pasar lokal maupun nasional.
“Dengan adanya program sertifikasi halal gratis ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Kukar yang dapat meningkatkan daya saing produknya, baik di pasar lokal maupun nasional.” pungkasnya. (Adv)