Koperasi Sawit Belayan Sejahtera Sumbang Rp 1 Miliar PPN per Bulan

Oleh redaksi

pada Sabtu, 17 Mei 2025

Ketua Koperasi Belayan Sejahtera, Jamaludin (Istimewa)

TENGGARONG – Koperasi Kelapa Sawit Belayan Sejahtera yang berbasis di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan kontribusi konkret bagi perekonomian daerah dan nasional.

Lewat aktivitas produksi dan distribusi kelapa sawit yang dikelola secara kolektif oleh anggotanya, koperasi ini mampu menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1 miliar setiap bulan ke kas negara.

Ketua Koperasi Belayan Sejahtera, Jamaludin, menyampaikan bahwa kontribusi tersebut adalah bentuk nyata peran aktif petani dalam mendukung pembangunan negara, sekaligus bukti bahwa sektor sawit rakyat memiliki potensi besar bila dikelola secara profesional dan terorganisir.

“Artinya, dalam satu tahun ada Rp 12 miliar yang kami sumbangkan, dan jika diakumulasi selama 25 tahun umur produktif sawit, jumlahnya mencapai Rp 300 miliar,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga  Stunting Terus Turun, DP2KB Kukar Incar Pembanguan Keluarga Tangguh di 2025

Koperasi Belayan Sejahtera saat ini memiliki 1.067 anggota aktif, yang sebagian besar merupakan petani kelapa sawit mandiri.

Bersama-sama mereka mengelola lahan seluas 3.700 hektare, dengan produksi tandan buah segar (TBS) mencapai 3.800 hingga 5.000 ton per bulan.

Angka ini tidak hanya mencerminkan skala ekonomi koperasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana perkebunan sawit menjadi tulang punggung penghidupan ribuan keluarga di kawasan tersebut.

“Meski memang hampir 50 persen lahan perkebunan kelapa sawit kita berada di kawasan hutan. Tapi kontribusi ini membuktikan bahwa perkebunan sawit berhasil menghidupi masyarakat dan petani,” jelas Jamaludin.

Namun, di balik keberhasilan ekonomi ini, terdapat persoalan yang masih membayangi.

Sebagian besar lahan perkebunan sawit warga diketahui berada di dalam kawasan hutan, tepatnya pada zona Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Baca juga  Tiga Lokasi di Kukar Diusulkan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Hal ini memunculkan sengketa hukum dan ketidakpastian status lahan yang dapat menghambat legalitas dan keberlangsungan usaha petani di kemudian hari.

Jamaludin menegaskan bahwa meskipun terdapat kontroversi status kawasan, koperasi tetap berkomitmen menjalankan aktivitas secara tertib dan berkontribusi kepada negara.

Ia berharap, pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan jalan keluar yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat dan anggota koperasi berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali status kawasan tersebut. Kita sedang upayakan agar kebun-kebun masyarakat yang berada di kawasan KBK itu bisa dipulihkan,” tetangnya.

Menurutnya, perlu ada kebijakan afirmatif bagi petani yang telah lama mengelola lahan secara produktif dan berkontribusi terhadap ekonomi daerah.

Sebab jika status kawasan terus menjadi hambatan, maka keberlanjutan usaha dan pendapatan petani bisa terancam, dan potensi pajak untuk negara pun berkurang.

Baca juga  Festival Ramadan ke-5 di Maluhu Dibuka Meriah, Sekda Kukar Puji Kiprah Pemuda

Selain menjadi penggerak ekonomi desa, koperasi ini juga dinilai berhasil menciptakan efek ganda (multiplier effect) di wilayah sekitarnya.

Dari lapangan kerja, transportasi, hingga jasa penunjang, seluruhnya bergerak seiring dengan geliat produksi sawit warga.

Pemkab Kukar, melalui Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Perkebunan, disebut turut memantau perkembangan koperasi dan memberikan dukungan fasilitasi.

Namun untuk soal legalisasi lahan, wewenang sepenuhnya berada di pemerintah pusat, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Masyarakat kini menanti solusi regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus melindungi sumber penghidupan petani sawit.

Sebab pada akhirnya, pembangunan berkelanjutan harus mampu menyeimbangkan antara aspek ekonomi, sosial, dan legalitas. (Adv)

Bagikan: