BPKAD Kukar Proses Lelang 101 Kendaraan Dinas Tak Terpakai

Oleh redaksi

pada Kamis, 15 Oktober 2026

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno (Urbankaltim)
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memproses pelelangan 101 kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan karena mengalami kerusakan berat.

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban aset daerah agar kendaraan yang tidak produktif tidak terus menumpuk tanpa memberikan manfaat bagi pemerintah.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan pengajuan lelang kendaraan tersebut saat ini tengah diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kendaraan yang masuk dalam daftar pelelangan merupakan aset berstatus scrap atau rongsokan.

Sebagian di antaranya sudah lama tidak beroperasi sehingga membutuhkan penanganan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

“Aset-aset tersebut berstatus scrap, artinya sudah berupa rongsokan. Kondisinya sudah lama tidak digunakan dan menjadi beban bagi kita apabila tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Bagus, Kamis (15/10/2026)

Baca juga  Progres Rehabilitasi Jalan Muso Bin Salim Kukar Sudah 65 Persen, Target Rampung Desember

Sebelum memasuki tahapan pelelangan, 101 kendaraan tersebut telah melalui proses penilaian oleh tim dari kejaksaan.

Tahapan ini diperlukan untuk mendukung proses pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah daerah belum dapat memastikan nilai yang akan diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut.

Besaran hasil lelang nantinya bergantung pada penawaran yang diajukan peserta.

Sebagian kendaraan yang masuk daftar lelang sebelumnya telah dipindahkan ke area depan Sekretariat Kabupaten Kukar.

Kondisi fisik kendaraan yang mengalami kerusakan berat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan aset.

Bagi pemerintah daerah, keputusan melelang kendaraan tidak bisa hanya didasarkan pada usia kendaraan atau lamanya aset tidak digunakan.

Baca juga  Polisi Ungkap Motif Penikaman Balikpapan Utara, Dipicu Masalah Harga Rokok

Kondisi fisik dan kelayakan ekonomis juga perlu diperhitungkan, terutama untuk menentukan apakah kendaraan masih layak diperbaiki atau lebih tepat dilepas melalui pelelangan.

Bagus menjelaskan, peluang memperbaiki kendaraan untuk kembali mendukung operasional pemerintah tetap terbuka apabila kondisinya memungkinkan dan tersedia anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau memang kendaraan tersebut masih bisa diperbaiki dan dimanfaatkan, mengapa tidak? Sebab, masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki kendaraan operasional,” jelas Bagus.

Penanganan aset tidak produktif di Kukar juga akan berlanjut ke tahapan berikutnya.

BPKAD Kukar menyiapkan proses penilaian terhadap aset lain, termasuk kendaraan roda dua, dalam beberapa minggu ke depan.

Penilaian tahap kedua tersebut direncanakan melibatkan Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, serta tim penilai. Keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi diperlukan agar penilaian aset pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga  HUT ke-22, Purnawirawan TNI AD Didorong Perkuat Peran di Pembangunan Kukar

Bagus menyebutkan, Pemkab Kukar saat ini belum memiliki Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sendiri.

Karena itu, pemerintah daerah masih membutuhkan dukungan pihak lain untuk melaksanakan penilaian terhadap aset yang akan ditangani.

Hasil pelelangan 101 kendaraan dinas nantinya akan disetorkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah.

Melalui proses tersebut, Pemkab Kukar berupaya menertibkan barang milik daerah yang sudah tidak produktif sekaligus memastikan setiap keputusan dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penilaian aset pemerintah harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi,” tutup Bagus. (Adv)

Bagikan: