20 Desa di Muara Kaman Berpotensi Terbagi, Pemekaran Didorong untuk Dekatkan Pelayanan

Oleh redaksi

pada Kamis, 22 Oktober 2026

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan (Urbankaltim)
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali didorong untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Dari total 20 desa yang ada, pembagian wilayah untuk kecamatan baru hingga kini belum ditetapkan secara final.

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan luas wilayah dan jarak antardesa menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kondisi tersebut membuat koordinasi dengan desa-desa membutuhkan waktu dan biaya, terutama ketika pemerintah kecamatan harus mengumpulkan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan wilayah.

Menurut Nadi, pemekaran diharapkan menjadi salah satu solusi agar pelayanan publik lebih mudah dijangkau dan pembangunan dapat direncanakan sesuai kebutuhan setiap wilayah.

“Karena itu, pemekaran diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki jangkauan pembangunan di wilayah yang selama ini terkendala jarak,” harapnya, Kamis (22/10/26).

Pembentukan kecamatan baru masih memerlukan pembahasan mengenai desa-desa yang akan masuk ke wilayah pemekaran dan desa yang tetap menjadi bagian dari kecamatan induk.

Baca juga  Dorong Swasembada Pangan, Rapak Lambur Pacu Pola Tanam Tiga Kali Panen per Tahun

Dari 20 desa di Kecamatan Muara Kaman, komposisi pembagian wilayah tersebut belum diputuskan secara final.

Pemerintah kecamatan perlu membangun komunikasi dengan pemerintah desa agar rencana pemekaran mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing wilayah.

Nadi menilai, pembahasan tersebut penting agar pemekaran tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Penentuan wilayah perlu mempertimbangkan jangkauan pelayanan, kondisi geografis, dan kebutuhan pembangunan desa.

Selain pembagian desa, proses pemekaran juga harus melalui tahapan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, rencana pembentukan kecamatan baru masih membutuhkan kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan.

Dalam pembahasan di DPRD Kukar, muncul kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Regulasi tersebut sebelumnya telah mencantumkan enam desa dan lokasi yang direncanakan menjadi ibu kota kecamatan.

Nadi mengatakan, keberadaan perda tersebut baru diketahui pihak kecamatan dalam proses pembahasan saat ini.

Padahal, regulasi lama itu dapat menjadi salah satu bahan untuk menelaah rencana pemekaran yang kembali didorong.

Baca juga  Dispar Kukar Angkat Legenda Tuana Tuha ke Layar Lebar, Gen Alpha Jadi Target Promosi Wisata

“Kalau perda ini kita ketahui dari awal, berarti kita hanya tinggal menuruti perda yang ada ini,” kata Nadi.

Meski demikian, ketentuan dalam perda lama tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung membentuk kecamatan baru. Pemerintah tetap perlu meninjau relevansi regulasi tersebut dengan ketentuan yang lebih tinggi serta kondisi wilayah saat ini.

“Kalau dari dulu kita tahu mungkin bisa lebih cepat, tinggal menambahkan atau mengubah dari perda yang ada,” ujarnya.

Pembahasan regulasi berlangsung dalam rapat sinkronisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 di DPRD Kukar.

Proses tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang berkaitan dengan rencana pembentukan kecamatan baru.

Selain persoalan regulasi dan pembagian wilayah, luas Kecamatan Muara Kaman turut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjangkau masyarakat.

Jarak antardesa yang berjauhan membuat koordinasi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Baca juga  Pasar Tangga Arung Sepi, Bupati Kukar Dorong Pedagang Jualan Lewat KukarGo

Nadi mencontohkan, perjalanan untuk mengundang perwakilan dari desa yang jauh, seperti Desa Kupang, dapat menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah.

Sementara itu, satu kali pertemuan belum tentu langsung menghasilkan penyelesaian sehingga pembahasan lanjutan masih diperlukan.

Keterbatasan anggaran tersebut membuat koordinasi harus dilakukan secara bertahap.

Pemerintah kecamatan perlu memastikan komunikasi dengan desa tetap berjalan agar rencana pemekaran dapat dibahas secara menyeluruh.

Bagi Nadi, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru.

Hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat di seluruh wilayah Muara Kaman memperoleh akses yang lebih baik terhadap pelayanan pemerintahan dan fasilitas publik.

Akses jalan, fasilitas umum, serta pelayanan yang mudah dijangkau menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.

“Pada intinya pembangunan yang kita inginkan, itu saja sih pemerataan pembangunan. Jadi bagaimanapun, toh juga intinya tidak ada keinginan apa pun yang hanya maunya kita adalah pembangunan yang merata, yang adil,” tegas Nadi Baswan. (Adv)

Bagikan: