Bantuan Majelis Taklim Rp25 Juta di Kukar Tunggu Perbup, Target Cair 2027

Oleh redaksi

pada Minggu, 25 Oktober 2026

Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Urbankaltim)
Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan bantuan Rp25 juta untuk setiap majelis taklim mulai direalisasikan pada 2027.

Namun, penyaluran bantuan tersebut masih menunggu penyelesaian peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program bantuan tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Saat ini, pemerintah daerah masih mempersiapkan regulasi dan memfinalisasi data calon penerima.

“Untuk mendukung program tersebut, pemerintah akan memberikan bantuan insentif sebesar Rp25 juta per majelis taklim,” ujar Fathul, Minggu (25/10/26).

Baca juga  Dispora Kukar Dorong Kuartir Ranting Siapkan Pembina Pramuka Tersertifikasi

Penyusunan perbup menjadi salah satu tahapan penting sebelum program dijalankan.

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanaan dan penyaluran bantuan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain regulasi, Pemkab Kukar masih mendata calon penerima melalui koordinasi dengan Kementerian Agama.

Jumlah majelis taklim yang akan menerima bantuan belum ditetapkan sehingga total kebutuhan anggaran program juga belum dapat dipastikan.

Pemerintah daerah turut mengkaji bentuk bantuan yang paling sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penerima.

Baca juga  Restoran Wajib Tutup dengan Tirai, Ini Aturan Ramadan untuk Pelaku Usaha di Kukar

Skema yang dipertimbangkan meliputi dukungan operasional kegiatan, bantuan barang, hibah, maupun bentuk fasilitasi lainnya.

“Namun, berdasarkan perencanaan dalam RPJMD, bantuan yang direncanakan untuk setiap majelis taklim sebesar Rp25 juta,” ungkap Fathul.

Di sisi lain, Bagian Kesra Kukar bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membentuk 20 badan koordinasi majelis taklim masjid yang tersebar di 20 kecamatan.

Badan koordinasi tersebut disiapkan untuk membantu pembinaan majelis taklim di masjid, musala, dan lingkungan masyarakat.

Baca juga  75 KK Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Aulia Siapkan Pemulihan Fisik dan Psikologis

Keberadaan lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi kegiatan keagamaan sekaligus memperluas jangkauan pembinaan di berbagai wilayah Kukar.

Pembentukan kelembagaan, penyusunan regulasi, dan pendataan penerima menjadi fokus persiapan pemerintah daerah sepanjang 2026.

Seluruh tahapan tersebut diperlukan agar program bantuan dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan tepat sasaran.

“Hal-hal tersebut akan kami rumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati yang sedang disusun. Mudah-mudahan, pada 2027 mendatang, program bantuan untuk majelis taklim sudah bisa berjalan,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: