ASN Kukar Punya Jam Kerja Baru di Ramadan 1446 H, Berikut Rinciannya!

Oleh redaksi

pada Sabtu, 1 Maret 2025

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar. (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Penyesuaian jam kerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang menetapkan bahwa jam kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa mengganggu tugas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Edi Damansyah dalam surat edarannya, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga  Tiga Program Strategis Distanak Kukar Dukung Target Kemandirian Pangan 2025

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di Pemkab Kukar selama Ramadan disesuaikan sebagai berikut:

Hari Senin – Kamis

  • 08.00 WITA – 15.00 WITA
  • Waktu istirahat: 12.00 WITA – 12.30 WITA

Hari Jumat

  • 08.00 WITA – 15.30 WITA
  • Waktu istirahat: 12.00 WITA – 13.00 WITA

Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh ASN yang bekerja dalam sistem lima hari kerja. Sementara bagi perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja atau yang menyelenggarakan pelayanan umum, jam operasional dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Baca juga  Desa Embalut Kukar Hasilkan 2 Ton Ikan per Hari, Perikanan Jadi Andalan Ekonomi Baru

“Kami meminta agar setiap perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum menyesuaikan jadwal operasionalnya sehingga perubahan jam kerja tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tambah Edi.

Selain penyesuaian jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa apel pagi rutin ditiadakan selama bulan Ramadan. Namun, kewajiban absensi bagi seluruh ASN tetap diberlakukan sebagaimana biasanya.

Bupati Kukar juga menginstruksikan agar setiap pimpinan perangkat daerah, staf ahli, RSUD, BUMD, dan kecamatan memastikan kedisiplinan pegawai serta tetap mengawal pencapaian kinerja organisasi meskipun ada perubahan jam kerja.

“Kami tetap menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja. Meskipun ada penyesuaian waktu, seluruh ASN harus memastikan tugas-tugasnya tetap berjalan dengan baik demi pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Baca juga  Lawan Balap Liar dengan Kreativitas, Dispora Kukar Buka Ruang Ekspresi Positif untuk Pemuda

Bupati Edi Damansyah berharap, penyesuaian jam kerja ini tidak hanya memudahkan ASN dalam menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan refleksi bagi kita semua. Saya berharap ASN Kukar bisa semakin produktif, disiplin, dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel namun tetap profesional selama bulan suci Ramadan. (Advetorial)

Bagikan: