BKPSDM Kukar Buka Peluang THL Tak Lolos PPPK Beralih Jadi Tenaga Outsourcing

Oleh redaksi

pada Selasa, 4 Maret 2025

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani (Istimewa)

TENGGARONG – Nasib Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada di persimpangan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mengungkapkan bahwa mereka berpotensi dialihkan menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan kebijakan terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani. Ia menegaskan bahwa wacana ini berlandaskan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kepastian pelaksanaannya masih menunggu keputusan akhir dari Bupati Kukar.

Baca juga  Dispar Kukar Siapkan Transformasi Waduk Panji Sukarame Jadi Destinasi Edukasi dan Ekowisata

Menurut Ronny, hanya THL yang sudah terdaftar dalam database dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK yang memiliki peluang untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi, nasibnya bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

“Jika mereka tidak ingin menjadi tenaga outsourcing, maka terpaksa harus dirumahkan,” ujarnya pada Selasa (4/3/2025).

Saat ini, peluang tenaga outsourcing di Kukar hanya tersedia di bidang keamanan, sopir, dan kebersihan. Sementara itu, belum ada skema yang jelas untuk tenaga administrasi, yang menjadi kekhawatiran utama bagi banyak THL yang bekerja di sektor tersebut.

Baca juga  Pemkab Kukar Perkuat Digitalisasi Pendidikan dan Perluas Beasiswa, Siapkan Generasi Unggul di Era Digital

Pemkab Kukar sendiri mendapatkan formasi PPPK sebanyak 5.776 pegawai, namun jumlah peserta yang mengikuti seleksi tahap pertama hanya mencapai 4.420 orang. Kondisi ini menyebabkan adanya kelebihan formasi yang belum terisi.

Ronny menambahkan bahwa kekosongan ini bisa diisi oleh peserta yang tidak lolos melalui skema optimalisasi. Dalam skema ini, mereka dapat ditempatkan di formasi kosong, meskipun kemungkinan besar akan ditempatkan di luar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja saat ini.

Baca juga  Distanak Kukar Gulirkan Bantuan Peternakan, Fokus Tingkatkan Produktivitas dan Ketahanan Pangan

“Penempatan mereka nantinya akan bergantung pada keputusan dari BKN,” tandasnya. (Adv)

Bagikan: