TENGGARONG – Penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Semula dijadwalkan pada April atau Mei 2025, proses pelantikan kini mundur hingga paling lambat Juni, sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu, pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direncanakan berlangsung Oktober.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menanggapi penundaan ini dengan menyayangkan keputusan pusat, mengingat Kukar memiliki kebutuhan tenaga kerja yang cukup besar dengan total formasi PPPK mencapai 5.776 orang.
“Kalau ini diserahkan ke pemerintah daerah, sudah saya lantik sejak kemarin. Tapi kebijakannya nasional, jadi kita hanya bisa ikut aturan,” sebutnya, Kamis (20/3/2025).
Edi juga mengkritisi sistem penempatan PPPK yang menggunakan aplikasi nasional. Dalam sistem tersebut, peserta memilih lokasi kerja sendiri, yang terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di daerah.
“Contohnya ada tenaga honorer di Dinas Perhubungan yang sudah berpengalaman, tapi karena di aplikasi tidak ada formasi di sana, mereka malah ditempatkan di bidang lain yang tidak sesuai,” jelasnya.
Sebagai bentuk respons, Pemkab Kukar telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB, meminta agar kewenangan penempatan diserahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Edi, kepala daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya masing-masing.
Ia juga menyoroti perihal penggajian PPPK yang semula dijanjikan akan ditanggung melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, kenyataannya seluruh beban tersebut dibebankan kembali kepada pemerintah daerah. Meski begitu, Kukar tetap berkomitmen untuk memperjuangkan tenaga honorer agar bisa diangkat.
“Masih banyak kendala lain, tapi yang jelas, kami ingin ada perubahan dalam sistem ini. Sementara itu, kita harus bersabar. Ini hal biasa dalam birokrasi,” pungkasnya. (Adv)