TENGGARONG – Kabar menggembirakan datang bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Harian Lepas (THL) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan sejak awal pekan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memastikan pencairan telah berjalan secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Senin (24/3/2025).
“Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja. Kami targetkan semuanya menerima hak mereka sebelum lebaran,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Pencairan ini mengikuti ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemberian THR dan Gaji ke-13.
“THL akan tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD,” jelas Sukotjo.
Sukotjo menegaskan, proses pencairan berjalan transparan dan diupayakan tanpa kendala berarti, dengan sistem serentak agar tidak ada pegawai yang tertunda menerima haknya.
“Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan,” tandasnya. (Adv)