THR dan Gaji ke-13 THL dan ASN Kukar Dicairkan Bertahap, Ditarget Rampung Sebelum Lebaran

Oleh redaksi

pada Senin, 24 Maret 2025

Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo (Istimewa)

TENGGARONG – Kabar menggembirakan datang bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Harian Lepas (THL) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dilakukan sejak awal pekan ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memastikan pencairan telah berjalan secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Senin (24/3/2025).

Baca juga  60 Festival Warnai Kalender Event Kukar 2025, Tradisi dan Kreativitas Tumbuh Sepanjang Tahun

“Pencairan sudah mulai dilakukan secara bertahap, ditunggu saja. Kami targetkan semuanya menerima hak mereka sebelum lebaran,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Pencairan ini mengikuti ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemberian THR dan Gaji ke-13.

“THL akan tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD,” jelas Sukotjo.

Baca juga  Melawan Lupa, Kedang Ipil Pertahankan Bahasa Dewa Lewat Festival Belian Namang

Sukotjo menegaskan, proses pencairan berjalan transparan dan diupayakan tanpa kendala berarti, dengan sistem serentak agar tidak ada pegawai yang tertunda menerima haknya.

“Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan,” tandasnya. (Adv)

Bagikan: