TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan koperasi di wilayahnya, termasuk dalam aspek kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Melalui program pembinaan dan pendampingan yang dilakukan secara berkala, Diskop UKM Kukar memastikan seluruh koperasi yang aktif di daerah ini mendapatkan edukasi, fasilitasi, dan perlindungan hukum dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan usaha yang sah dan profesional.
Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menegaskan bahwa aspek perpajakan menjadi perhatian serius dalam agenda pelatihan yang diberikan kepada koperasi.
Tujuannya adalah agar pengurus koperasi tidak hanya cakap dalam manajemen usaha, tetapi juga sadar dan paham terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ada beberapa materi pelatihan tentu perpajakan kaitannya dengan laporan keuangannya, seperti pelatihan unsur-unsur pajak sehingga laporannya itu sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pajaknya itu terhutang sehingga di tahun berikutnya ketika ditagihkan jadi repot kan,” kata Thaufiq, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, banyak kasus di mana pengurus koperasi belum sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan, sehingga bisa saja muncul tunggakan yang memberatkan di tahun-tahun berikutnya.
Melalui pelatihan yang intensif, Diskop UKM Kukar berupaya membentuk koperasi-koperasi yang tertib administrasi dan taat pajak.
“Karena ketika diberlakukan pajak kan tarik mundur dan banyak kan (tagihannya, red) akhirnya, dalam hal ini kami ingin menciptakan bahwa seluruh koperasi di Kutai Kartanegara adalah koperasi-koperasi yang taat pajak,” tegasnya.
Thaufiq menambahkan bahwa penting bagi pengurus koperasi untuk memahami aspek-aspek perpajakan sejak awal, termasuk tata cara pelaporan pajak, jenis pajak yang wajib dibayarkan, dan bagaimana berkomunikasi dengan petugas pajak jika menemui kendala.
Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kewajiban atau sanksi yang justru bisa menghambat operasional koperasi.
Dalam penjelasannya, ia juga menyampaikan bahwa koperasi merupakan salah satu elemen penting dalam penguatan ekonomi lokal.
Selain sebagai sarana usaha kolektif di tingkat akar rumput, koperasi juga memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui pajak yang dibayarkan dari kegiatan usahanya.
“Koperasi juga memberikan kontribusi pada pembangunan daerah melalui pajak dari usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, koperasi perlu memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Diskop UKM menilai bahwa pemahaman pajak harus ditanamkan sejak dini kepada seluruh koperasi, terlebih di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.
Peraturan perpajakan di Indonesia seringkali mengalami penyesuaian seiring perubahan kebijakan fiskal nasional, sehingga koperasi harus mampu beradaptasi dengan cepat.
“Perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam mengelola keuangan koperasi. Peraturan perpajakan di Indonesia terus berubah dan berkembang seiring dengan dinamika ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan tersebut,” sambung Thaufiq.
Ia menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan tidak hanya melalui pelatihan klasikal, tetapi juga lewat pendampingan langsung ke koperasi, baik yang sudah mapan maupun koperasi baru yang sedang berkembang.
“Jadi pelatihan atau edukasi terkait perpajakan penting bagi pelaku UMKM dan koperasi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Diskop UKM Kukar berharap koperasi-koperasi di daerah dapat tumbuh sebagai entitas usaha yang profesional, akuntabel, dan memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Adv)