Koperasi Merah Putih di Kukar Siap Jalankan 6 Unit Usaha Strategis

Oleh redaksi

pada Kamis, 12 Juni 2025

Ketua Satgas Koperasi Merah Putih Kukar, Sunggono (Istimewa)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya membangun ekonomi lokal yang tangguh dan berkelanjutan.

Ketua Satgas Koperasi Merah Putih Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa koperasi ini akan menjalankan enam unit usaha strategis berbasis kebutuhan masyarakat desa.

“Koperasi Merah Putih diharapkan bukan hanya berdiri secara legal, tetapi mampu mengelola unit-unit usaha yang menjawab kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Sunggono, Kamis (12/6/2025).

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, masing-masing koperasi akan mengembangkan minimal enam unit usaha inti, yaitu:

  • Gerai Sembako
  • Gerai Obat Murah / Apotek Desa
  • Gerai Klinik Desa
  • Gerai Kantor Koperasi
  • Gerai Pergudangan dan Logistik
  • Unit Usaha Lain sesuai kebutuhan lokal
Baca juga  Kafe Literasi dan Taman Pintar, Upaya Diarpus Kukar Ubah Wajah Literasi Jadi Lebih Menyenangkan

Unit-unit ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pokok masyarakat, sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru di tingkat lokal.

Koperasi juga didorong untuk mengembangkan unit usaha tambahan berbasis kearifan lokal dan potensi ekonomi desa masing-masing.

“Koperasi dapat mengembangkan usaha lain di luar enam unit tersebut, sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat,” tegas Sunggono.

Baca juga  DP3A Kukar Genjot Akses Layanan SAPA 129 untuk Tangani Kasus Kekerasan

Sunggono melaporkan bahwa hingga saat ini 237 koperasi telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Kukar.

Namun dari jumlah tersebut, baru 60 koperasi yang telah memiliki SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pemkab Kukar melalui Satgas dan lintas OPD kini tengah mempercepat penyelesaian administrasi legal formal, termasuk pengurusan akta notaris, pendanaan melalui Dana Desa maupun belanja tidak terduga, serta penyusunan struktur organisasi koperasi yang partisipatif.

Selain legalitas, koperasi yang terbentuk juga telah melakukan survei kebutuhan masyarakat, identifikasi potensi lokal, dan sosialisasi konsep koperasi Merah Putih.

Baca juga  Festival Budaya Nusantara 2025 Bakal Digelar Pertengahan Juli

Setelah administrasi rampung, Satgas akan melanjutkan dengan program pendidikan dan pelatihan pengurus koperasi agar memahami manajemen usaha secara profesional.

“Output dari proses ini adalah koperasi yang legal, partisipatif, dan mampu menjalankan unit usaha secara berkelanjutan,” tambah Sunggono.

Dalam progres pelaksanaan program ini di tingkat provinsi, Kukar tercatat sebagai kabupaten dengan peringkat ketiga se-Kalimantan Timur dalam jumlah koperasi desa/kelurahan yang terbentuk.

Ke depan, Pemkab Kukar menargetkan agar seluruh koperasi Merah Putih tidak hanya berdiri secara struktural, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pilar ekonomi masyarakat melalui unit usaha yang konkret dan produktif. (Adv)

Bagikan: