TENGGARONG – Sebanyak 52 desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai wilayah prioritas dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi Merah Putih ialah program strategis berbasis ekonomi kerakyatan yang digulirkan pemerintah pusat dan didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM).
Langkah ini menjadi bagian dari respons daerah terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi perekonomian rakyat melalui koperasi sebagai pilar ekonomi kolektif yang tumbuh dari masyarakat bawah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskopUKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menyampaikan bahwa dari total 237 desa dan kelurahan di Kukar, 52 wilayah tercatat belum memiliki koperasi aktif. Wilayah-wilayah inilah yang kini menjadi fokus utama gelombang pertama pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Program ini bukan hanya menindaklanjuti arahan pusat, tetapi juga menjadi momentum bagi desa untuk mandiri secara ekonomi. Kita ingin koperasi hadir dari bawah, dari musyawarah warga, bukan hanya sekadar instruksi dari atas,” tegas Thaufiq, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembentukan koperasi akan dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar menyiapkan dokumen legalitas kelembagaan.
Oleh karena itu, DiskopUKM Kukar akan mendorong musyawarah desa atau kelurahan sebagai forum awal untuk menentukan model koperasi yang paling sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
“Musyawarah ini penting untuk menggali potensi lokal dan memastikan bahwa koperasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Tanpa partisipasi aktif warga, koperasi sulit bertahan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Thaufiq juga menegaskan bahwa masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam struktur koperasi, baik sebagai anggota, pengawas internal, maupun penerima manfaat dari unit usaha yang dijalankan.
Bahkan, pihaknya membuka opsi bagi pengurus koperasi untuk melibatkan profesional dari luar desa, namun peran masyarakat lokal tetap harus dominan agar operasional koperasi tetap membumi.
“Kami tetap beri ruang fleksibel untuk struktur kepengurusan, tapi intinya keterlibatan warga lokal itu tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Saat ini, DiskopUKM Kukar tengah menyusun skema pelaksanaan program secara detail, termasuk format musyawarah, penetapan pengurus, dan pemetaan potensi usaha berbasis wilayah.
Beberapa perangkat daerah seperti camat, kepala desa, dan lurah juga akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan sinergi dari tingkat bawah hingga kabupaten.
Kolaborasi lintas sektor juga akan dimaksimalkan. Dalam waktu dekat, DiskopUKM akan menggandeng instansi lain seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Ketahanan Pangan, untuk memastikan koperasi tidak hanya berdiri, tapi juga beroperasi secara nyata dan berdampak langsung pada ekonomi warga.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih bukan sekadar koperasi konvensional, tetapi menjadi simbol dari semangat nasionalisme ekonomi yang berbasis pada gotong royong, kemandirian, dan pemerataan kesejahteraan.
Setiap koperasi nantinya akan diarahkan untuk memiliki minimal tujuh unit usaha, yang terdiri dari enam unit wajib (seperti distribusi kebutuhan pokok, LPG, simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan jasa), serta satu unit usaha tambahan yang disesuaikan dengan potensi lokal.
“Ini bukan sekadar pembentukan koperasi, ini tentang membangun kemandirian desa secara ekonomi. Kami optimis dengan kerja sama yang baik, Koperasi Merah Putih bisa menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi Kukar,” pungkas Thaufiq. (Adv)