TENGGARONG – Kekosongan kursi DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong resmi berakhir. Akhmad Akbar Haka Saputra dilantik sebagai anggota dewan menggantikan almarhum Junaidi, legislator PDI Perjuangan yang wafat akhir 2024 lalu.
Pelantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ini digelar di Gedung Utama DPRD Kukar, Senin (28/7/2025), disaksikan langsung Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan jajaran pimpinan daerah.
Bupati Aulia mengingatkan pentingnya adaptasi cepat bagi anggota dewan baru agar dapat langsung terlibat dalam dinamika parlemen. Ia juga menekankan bahwa pembangunan di Kukar memerlukan kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif.
“Kita berharap sebagai legislator yang baru dipantik, Akbar Haka mampu memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat, baik konstituen maupun masyarakat umum,” katanya.
Bupati juga mendorong Akbar membangun sinergi tidak hanya dengan sesama anggota dewan, tetapi juga dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
“Karena pembangunan yang sehat lahir dari sinergi legislatif dan eksekutif yang kuat,” tutupnya.
Sebagai wakil rakyat, Akbar diharapkan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal, terutama sebagai penghubung suara masyarakat kepada pemerintah.
Sosok Akbar sendiri bukan orang baru di dunia politik Kukar. Ia adalah peraih suara terbanyak ketiga dari PDI Perjuangan di Dapil Tenggarong, di bawah Junaidi dan Fatlon Nisa yang telah lebih dulu dilantik pada 14 Agustus lalu. Sesuai aturan, ia kini menggantikan posisi almarhum Junaidi melalui skema PAW.
Dengan formasi kembali lengkap, DPRD Kukar kini dihadapkan pada tantangan untuk menjaga kekompakan dan memperkuat kerja sama lintas fraksi demi memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat. (Adv)