Anggaran RT-KU Terbaik Kukar Dipangkas Jadi Rp50 Juta per RT, Ini Rinciannya

Oleh redaksi

pada Minggu, 4 Oktober 2026

Kepala DPMD Kukar, Arianto (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggaran Program RT-KU Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada 2026 disesuaikan menjadi Rp50 juta untuk setiap rukun tetangga (RT).

Anggaran tersebut dibagi untuk kebutuhan operasional dan insentif serta pelaksanaan kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, dana Rp50 juta itu dialokasikan ke dalam dua pos utama.

“Sebanyak Rp29 juta diperuntukkan bagi operasional dan insentif, sedangkan Rp21 juta lainnya untuk kegiatan di lingkungan RT,” sebutnya.

Penyesuaian ini membuat anggaran yang diterima setiap RT turun dibandingkan rencana awal sebesar Rp100 juta.

Pengurangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kesepakatan antara pemerintah kabupaten bersama DPRD Kukar.

Baca juga  Pendidikan Gratis dan Merata: Langkah Kutim Tutup Celah Anak Putus Sekolah

Meski anggaran berkurang, pemerintah daerah tetap mengarahkan program agar dapat mendukung kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Karena itu, penggunaan dana perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing RT dan ketentuan teknis yang telah disiapkan,” tuturnya.

Porsi Rp21 juta menjadi bagian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan di lingkungan RT.

Sejumlah kebutuhan yang berpotensi diakomodasi antara lain penyediaan akses internet gratis, dukungan terhadap infrastruktur lingkungan, hingga kegiatan gotong royong.

Namun, berbagai pilihan tersebut masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan warga serta aturan pelaksanaan program.

Baca juga  Pemkab Kukar Fokus Dampingi 59.256 UMKM Hingga 2026

Setiap RT tidak serta-merta dapat menggunakan anggaran untuk semua jenis kegiatan tanpa melalui proses pengusulan dan verifikasi.

DPMD Kukar menyiapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan RT-KU Terbaik.

Pedoman tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta pendamping dalam membantu RT menyusun rencana kegiatan.

Pendampingan diperlukan agar program tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menghasilkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Usulan yang diajukan harus realistis dan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia,” tuturnya.

Pelaksanaan program mulai berjalan secara bertahap pada Oktober 2026. Dengan waktu yang terbatas, proses sosialisasi, penyusunan usulan, hingga verifikasi perlu dilakukan secara terkoordinasi agar kegiatan dapat segera direalisasikan.

Baca juga  Panen Pakcoy di Maluhu, Bupati Aulia Beri Bantuan Pribadi untuk Petani

Pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan turut dilibatkan dalam proses tersebut.

Sejak 1 Oktober 2026, pendampingan diarahkan untuk membantu sosialisasi program sekaligus memfasilitasi penyusunan dan pemeriksaan usulan dari masing-masing RT.

Proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kegiatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan warga.

Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana tidak melampaui alokasi yang telah ditetapkan.

Dengan pembagian anggaran tersebut, RT di Kukar diharapkan dapat menentukan prioritas kegiatan secara lebih terukur.

“Fokusnya bukan semata-mata menghabiskan anggaran, melainkan memastikan dana yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Adv)

Bagikan: