PPPK Kukar Bisa Ajukan Pindah Dekat Keluarga, Aulia Tegaskan Syarat Formasi Kosong

Oleh redaksi

pada Sabtu, 24 Oktober 2026

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Urbankaltim)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) berpeluang mengajukan perpindahan tempat tugas agar bisa bekerja lebih dekat dengan keluarga.

Namun, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan perpindahan hanya dapat dipertimbangkan jika tersedia formasi kosong dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Aulia mengatakan, penempatan PPPK sejak awal ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga aparatur yang belum dapat dipenuhi melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena itu, perpindahan pegawai tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan pribadi.

“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/26).

Menurut Aulia, Pemkab Kukar tetap membuka peluang bagi PPPK yang ingin berpindah tempat tugas, termasuk untuk mendekatkan diri dengan keluarga.

Baca juga  Mau Sertifikat Halal Gratis? Ini Cara Daftarnya Lewat DiskopUKM Kukar

Akan tetapi, permohonan tersebut harus disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan kebutuhan tenaga di wilayah tujuan.

Aulia mencontohkan, apabila terdapat posisi yang kosong di Tenggarong karena pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri, jabatan tersebut dapat dipertimbangkan untuk diisi PPPK yang memenuhi persyaratan.

Artinya, peluang perpindahan bergantung pada kebutuhan riil organisasi, bukan semata-mata karena seorang pegawai ingin bertugas di lokasi tertentu.

Pemkab Kukar tidak akan membuka atau membuat formasi baru hanya untuk memfasilitasi perpindahan pegawai dari wilayah yang jauh ke pusat kabupaten.

“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.

Ketentuan tersebut berlaku untuk perpindahan antarkecamatan maupun ke wilayah lain di Kukar.

Pegawai yang mengajukan perpindahan harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang tersedia.

Baca juga  Gerakan Sinema Lokal Menguat, Sineas Muda Kukar Dapat Dukungan Peralatan Produksi dari Dispar

Aulia juga mencontohkan PPPK yang saat ini bertugas di Kecamatan Muara Kaman dan ingin pindah ke Kecamatan Kota Bangun.

Permohonan tersebut dapat dipertimbangkan apabila tersedia formasi yang sesuai dengan kualifikasi pegawai serta kebutuhan tenaga di lokasi tujuan.

Meski demikian, perpindahan tidak boleh menyebabkan wilayah asal kehilangan tenaga yang masih dibutuhkan.

Pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan distribusi aparatur, terutama di kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten dan memiliki keterbatasan pegawai.

Jika perpindahan dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan organisasi, satu wilayah berpotensi kekurangan tenaga sementara wilayah lain justru mengalami penumpukan pegawai.

Karena itu, Pemkab Kukar menggunakan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK) untuk memetakan kebutuhan aparatur pada setiap OPD.

Analisis tersebut digunakan untuk mengetahui jumlah pegawai yang dibutuhkan, jenis jabatan yang harus diisi, serta beban kerja masing-masing unit.

Baca juga  Jembatan dan Jalan Jadi Fokus, Kecamatan Kenohan Kejar Pemerataan Pembangunan di Hulu Kukar 

Hasilnya menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan apakah suatu posisi membutuhkan tambahan tenaga.

Aulia menyatakan mendukung keinginan PPPK untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga.

Namun, kepentingan tersebut harus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dan ketentuan kepegawaian.

Dengan demikian, tersedianya formasi yang sesuai menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan permohonan perpindahan.

Kualifikasi pegawai, kebutuhan OPD tujuan, serta dampaknya terhadap wilayah asal juga perlu diperhatikan.

Pemkab Kukar menempatkan pemerataan aparatur sebagai pertimbangan agar perpindahan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

“Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: