TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mengakselerasi pendirian dan penguatan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi membangun ekonomi desa berbasis kelembagaan rakyat.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM), Pemkab menargetkan seluruh koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan dapat mulai beroperasi sebelum tahun 2026, dengan percepatan proses legalitas dan pemetaan potensi usaha yang tengah dikebut sepanjang sisa tahun 2025 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Taufik Zulfian Noor, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menunggu hingga peluncuran resmi koperasi di tahun depan untuk memulai kerja nyata di lapangan.
Langkah konkret sudah dilakukan sejak paruh pertama 2025, mulai dari perencanaan operasional, koordinasi dengan mitra sektor, hingga penyusunan peta usaha koperasi.
“Kami tidak menunggu 2026. Di sisa 2025 ini, kami sudah menyiapkan rencana kerja, termasuk pemetaan potensi bisnis dan identifikasi kendala yang mungkin dihadapi setiap koperasi,” ujar Taufik, Kamis (19/6/2025).
Salah satu sektor prioritas yang tengah dijajaki untuk dijalankan oleh koperasi adalah distribusi LPG subsidi, yang selama ini kerap menimbulkan polemik harga dan pasokan di masyarakat.
Pemerintah daerah menilai bahwa penugasan distribusi kepada 237 Koperasi Merah Putih bisa menjadi solusi distribusi yang adil, merata, dan diawasi langsung oleh warga.
Untuk mendukung rencana itu, Diskop UKM Kukar intens membangun komunikasi dan sinergi dengan pihak Pertamina serta jaringan agen elpiji di wilayah Kukar.
Diharapkan, koperasi desa nantinya bisa menjadi pihak resmi yang ditugasi mendistribusikan gas bersubsidi, sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi anggota koperasi.
Namun, sebelum dapat beroperasi secara legal dan terverifikasi, koperasi-koperasi ini harus terlebih dahulu menyelesaikan berbagai dokumen administratif.
Mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, hingga pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kami ingin memastikan bahwa begitu legalitas selesai, koperasi bisa langsung jalan. Tidak ada gunanya memiliki SK koperasi jika tidak ada kegiatan usahanya,” tegas Taufik.
Untuk mempercepat pembentukan koperasi yang siap operasional, Diskop UKM menawarkan tiga skema pembentukan, yaitu: pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan koperasi eksisting.
Meski demikian, mayoritas program difokuskan pada pendirian baru yang dinilai lebih bersih secara administratif dan operasional.
“Revitalisasi koperasi lama memerlukan rapat anggota (RAT), perubahan AD/ART, dan penyelesaian utang-piutang yang bisa menjadi beban. Maka, kita dorong pendirian koperasi baru yang lebih siap beroperasi dan sesuai kebutuhan desa,” paparnya.
Meski demikian, Diskop UKM Kukar tetap membuka ruang dialog bagi koperasi lama yang ingin bertransformasi atau bergabung sebagai bagian dari ekosistem Koperasi Merah Putih.
Mereka bisa berfungsi sebagai mitra, atau bahkan diintegrasikan dengan koperasi baru jika memenuhi kriteria dan siap melakukan pembenahan kelembagaan.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar berharap Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti pada distribusi barang konsumsi atau kebutuhan pokok.
Ke depan, koperasi ini akan diarahkan untuk menangani unit-unit usaha strategis, seperti pertanian, pengelolaan hasil perikanan, pemasaran produk lokal, jasa keuangan mikro, hingga layanan logistik berbasis desa.
“Koperasi ini kita siapkan menjadi badan usaha rakyat yang kuat. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal anggota, tapi juga menopang ekonomi desa secara kolektif,” kata Taufik.
Diskop UKM Kukar optimistis bahwa bila semua proses legalitas rampung di 2025, maka 2026 akan menjadi tahun pertumbuhan koperasi yang dinamis di Kukar.
Diharapkan, koperasi ini akan menjadi penyangga ekonomi lokal, sekaligus instrumen penting dalam pemerataan pembangunan dan pengentasan ketimpangan antarwilayah.
“Target kami tidak hanya jumlah koperasi yang berdiri, tapi koperasi yang hidup, aktif, dan mampu menumbuhkan ekonomi di lingkungannya,” pungkas Taufik. (Adv)