Tiga Lembaga Besar Dilibatkan Diskop UKM Kukar Bantu UMKM Urus Sertifikat Halal

Oleh redaksi

pada Sabtu, 24 Mei 2025

Plt Kepala DiskopUKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor (Istimewa)

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku UMKM agar memiliki sertifikasi halal.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng tiga lembaga besar sebagai pendamping resmi dalam proses sertifikasi.

“Lembaga pendampingan untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Universitas Islam Negeri (UIN) Samarinda, dan Perkumpulan Wanita Indonesia Provinsi Kaltim,” ujar Plt Kepala Diskop dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, Sabtu (24/5/2025).

Tiga lembaga ini bertugas membimbing pelaku UMKM mulai dari tahap persiapan bahan baku, proses pengolahan dan pengemasan produk, hingga pengurusan administrasi sertifikasi halal.

Baca juga  Koperasi Merah Putih Kembang Janggut Bakal Siapkan Layanan Pupuk

Pendampingan ini penting untuk memastikan seluruh proses produksi UMKM berjalan sesuai dengan standar kehalalan dan higienitas.

Berkat kolaborasi tersebut, Diskop UKM KukDisar telah menyerahkan 27 sertifikat halal kepada pelaku UMKM pada bulan ini.

Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping mampu mempercepat transformasi UMKM yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

Thaufiq juga mengajak para pelaku UMKM lainnya untuk memanfaatkan fasilitas pendampingan ini secara aktif.

Baca juga  201 Koperasi Merah Putih di Kukar Sudah Kantongi Akta Notaris

Ia menekankan pentingnya rasa aman dalam berjualan, dan sertifikat halal menjadi salah satu jaminan utama dalam menjangkau pasar yang lebih luas.

“Karena sertifikasi halal tersebut juga menciptakan rasa aman bagi pelaku UMKM, yakni tidak waswas dalam menjual produknya ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap berbagai produk olahan makanan yang berpotensi untuk difasilitasi.

Hal ini merupakan bagian dari program rutin di Diskop UKM Kukar agar semakin banyak UMKM yang bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim, Mukmin, menyatakan bahwa sertifikasi halal ini merupakan bagian dari program nasional yang wajib diikuti oleh pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan dan minuman.

Baca juga  Kecamatan Sebulu Fokus Percepat Penanganan Sampah dan Penguatan Pertanian di 2025

“Setiap produk makanan harus bersertifikasi halal. Ini adalah program pemerintah, dan sudah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Bagi UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal, pemerintah daerah juga mengingatkan agar segera mencantumkan label dan kode halal pada kemasan produk mereka.

Hal ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen bahwa produk tersebut benar-benar aman dan sesuai syariat. (Adv)

Bagikan: