URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara dengan sistem work from home satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/26). Namun di balik fleksibilitas tersebut, pengawasan kinerja ASN justru diperketat untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa sistem kerja baru ini tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran tanpa kontrol. Setiap ASN tetap memiliki tanggung jawab kerja yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-21/ORG.SETDAKAB/100.3.4.2/04/2026. Skema kerja menggabungkan work from office dan work from home sebagai penyesuaian sistem kerja birokrasi.
Dalam pelaksanaannya, setiap ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja harian kepada atasan langsung. Laporan ini menjadi instrumen utama untuk mengukur kinerja selama bekerja dari rumah.
Pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan secara berjenjang. Mekanisme ini dirancang agar tidak ada penurunan kinerja meskipun ASN tidak berada di kantor.
Aulia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan disiplin. Ia mengingatkan ASN untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“WFH bukan berarti santai di rumah,” ujarnya.
Pengawasan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol agar kebijakan fleksibilitas tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa target kerja tetap tercapai.
Meski diberlakukan secara luas, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit layanan publik dan jabatan tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Langkah ini diambil untuk menjaga layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pemerintah memastikan tidak ada gangguan pada pelayanan dasar.
WFH hanya diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor seperti biasa.
Selain pengawasan kinerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran daerah. Pemerintah mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih adaptif.
Aulia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja. Ada tujuan lebih besar untuk membentuk budaya kerja yang lebih produktif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan produktif,” ujarnya.
Efisiensi juga diterapkan pada penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Pemkab Kukar mengatur penggunaan pendingin ruangan serta perangkat elektronik.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi untuk menekan konsumsi bahan bakar. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan belanja operasional daerah.
Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi disiplin. Penegakan aturan ini menjadi bagian penting dari keberhasilan kebijakan.
ASN tetap dituntut responsif dan mampu mencapai target kerja meskipun bekerja dari rumah. Pemerintah tidak ingin kualitas pelayanan menurun.
“ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja. Jika ada pelanggaran, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai aturan,” ujarnya. (UK)





