Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Tenggarong Seberang Minta Tidak Dipenjara

Oleh redaksi

pada Senin, 2 Februari 2026

Terdakwa saat memasuki ruang persidangan. (URBANKALTIM.COM)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sidang kasus pencabulan di sebuah pesantren Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (2/2/2026).

Pada agenda pledoi atau pembelaan, terdakwa MAB hadir langsung dan memohon agar hukuman penjara tidak dijatuhkan kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menjelaskan, dalam pledoi tersebut terdakwa beserta kuasa hukumnya mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

Baca juga  Telan Rp57,7 Miliar, Jembatan Kedaton Agung Dirancang Tahan Satu Abad

“Agenda hari ini adalah penyampaian pembelaan. Intinya, terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman. Kuasa hukumnya juga mengajukan hal yang sama,” kata Fitri usai persidangan.

Kuasa hukum MAB menyebutkan bahwa KUHP menyediakan alternatif hukuman, seperti kerja sosial dan rehabilitasi medis.

Mereka menambahkan, kondisi kesehatan dan kelainan orientasi seksual terdakwa menjadi faktor yang memengaruhi perbuatannya.

Baca juga  Harga Emas Antam Naik Rp102 Ribu, Cek Galeri 24 dan UBS Hari Ini 4 Februari 2026

Namun, JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Ahli kejiwaan sudah menyampaikan bahwa kondisi terdakwa bukan alasan pembenar,” tegas Fitri.

Selama pledoi, MAB menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, mengaku menyesal, serta berharap masa depannya tidak hancur akibat kasus ini.

Ia juga berharap tetap diberikan kesempatan menjadi guru dan mendapatkan pengobatan terkait kondisi kesehatan yang diklaim tidak normal.

Baca juga  PDI Perjuangan Koalisi Dengan Demikrat dan Gelora Untuk Dukung Edi-Rendi di Pilkada Kukar

“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya,” ujar Fitri.

Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atau replik pada 5 Februari, diikuti duplik dari pihak terdakwa pada 10 Februari, sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.

“Terkait permintaan keringanan, itu baru disampaikan. Tanggapan resmi akan kami berikan pada 5 Februari,” jelas JPU. (UK)

Bagikan: