Kawal Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Kukar

Oleh redaksi

pada Jumat, 23 Agustus 2024

Suasana aksi di kantor DPRD Kukar (Istimewa)

TENGGARONG – Akai Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bergema di Kutai Kartanegara (Kukar). Puluhan mahasiswa yang mengatas namakan dirinya dalam aliansi Amarah Unikarta mendatangi kantor DPRD Kukar. Untuk menyuarakan aspirasinya terkait upaya DPR RI membatalkan putusan MK melalui Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada Rabu (23/8/2024).

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kukar, Muhammad Zia Ulhaq menjelaskan bahwa, pihaknya akan menggelar aksi di dua titik pada hari ini. Setelah melangsungkan aksi di halaman kantor DPRD Kukar, ia bersama puluhan rekannya akan bergerak menuju Kota Samarinda untuk membersamai aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga  Resmi, DPP PDI Perjuangan Kembali Usung Edi-Rendi di Pilkada Kukar

“Setelah sholat jum’at kita akan bergerak menuju Samarinda,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan respon dari upaya pembangkangan terhadap putusan MK, yang dilakukan oleh DPR RI melalui Revisi Undang-undang Pilkada. Ulhaq menilai apa yang dilakukan  Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada dengan kilat sangat konyol dan mencederai nilai demokrasi.

Baca juga  Majunya Rahmat Dermawan di Pileg 2024 Dapat Sambutan Positif dari Masyarakat

“Konyol sekali ini, saat publik mengapresiasi putusan MK kenap Baleg DPR justru berupaya menganulir hak tersebut. Jadi sebenarnya kepentingan siapa yang mereka wakili,” tegasnya.

Meski sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan bahwa DPR RI membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada. Ulhaq memastikan pihaknya masih akan tetap mengawal putusan MK hingga masa pencalonan kepala daerah resmi ditutup.

Baca juga  Danau Kumbara di Kota Bangun III Kukar Semakin Lengkap, Tambah Glamping dan Wahana Air

Bukan tanpa alasan, sikap ini disampaikan olehnya lantaran ia merasa tidak dapat lagi mempercayai wakil rakyat yang duduk di parlemen. Pasalnya Ulhaq merasa bukan kali ini saja legislator di negara ini bertindak ugal-ugalan. 

“Dengan upaya menjegal putusan MK melalui Revisi Undang-undang Pilkada, sebenarnya kita sudah bisa menilai kepda siapa mereka (DPR RI) berpihak. Oleh sebab itu kita tidak boleh lengah, kita mesti kawal ini sampai tuntas,” tandasnya.

Bagikan: