URBANKALTIM.COM – Majelis hakim akhirnya memutuskan Amsal Sitepu tidak bersalah dalam perkara dugaan mark up anggaran. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di pengadilan, sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.
Selama persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Namun, majelis hakim menilai seluruh unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Proyek yang dipermasalahkan dinilai tidak memenuhi unsur mark up yang merugikan keuangan negara.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan tidak menguatkan tuduhan terhadap terdakwa. Karena itu, Amsal diputus bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukurnya setelah dinyatakan tidak bersalah. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya menjadi pengalaman panjang yang penuh tekanan.
Ia juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung hingga putusan dibacakan.
“Setelah melalui proses hukum, saya akhirnya dinyatakan tidak bersalah,” ujar Amsal.
Putusan ini menjadi penutup dari kasus yang sempat menjadi sorotan, sekaligus mengembalikan nama baik Amsal di hadapan publik. (UK)





