SANGATTA — Konflik rumah tangga yang tak kunjung mereda berakhir dengan tragedi mengerikan di Kecamatan Sangatta Selatan. Pertengkaran yang selama sebulan terakhir terus membara di rumah pasangan AL (48) dan NA (35), akhirnya meledak menjadi aksi brutal yang merenggut nyawa sang istri dan melukai anak kandung mereka.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Di balik aktivitas dapur yang seharusnya menjadi ruang aman keluarga, emosi pelaku memuncak hingga mengarah pada tindakan tak terbayangkan: menyiramkan pertalite ke tubuh istrinya, lalu menyalakan api yang seketika mengubah dapur menjadi ruang kobaran.
Menurut hasil penyelidikan Polres Kutai Timur, AL mengakui bahwa selama satu bulan terakhir pertengkaran dengan istrinya terjadi hampir setiap hari. Tekanan ekonomi serta kecemasan rumah tangga disebut menumpuk menjadi bom waktu yang akhirnya meledak pada hari nahas tersebut.
Pada pagi kejadian, cekcok kembali pecah. Pelaku berjalan keluar dapur dan mengambil botol pertalite yang disimpannya di dalam box ikan di samping rumah. Tanpa memberi waktu korban menghindar, cairan tersebut disiramkan ke kepala dan tubuh istrinya. Percikan pertalite yang jatuh ke lantai membuat api membesar saat pelaku menyalakan korek.
Tubuh NA diselimuti api dalam hitungan detik. Tersadar akan kobaran yang membakar istrinya, AL menarik korban keluar rumah. Namun tangisan anak mereka, MAA (6), membuat pelaku kembali masuk ke dalam rumah yang tengah terbakar untuk menyelamatkan sang anak yang ikut tersambar api.
NA mengalami luka bakar 80 persen dan menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Kudungga. Meski tim medis berupaya maksimal, korban dinyatakan meninggal pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita akibat henti napas.
Sementara MAA mengalami luka bakar serius pada punggung, pantat, dan anggota gerak bawah, dan hingga kini masih menjalani perawatan lanjutan. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan yang tak dapat dimaafkan.
“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Visum dari RSUD Kudungga menunjukkan luka bakar berat di kepala, leher, perut, punggung, pinggang, serta anggota tubuh korban. Luka tersebut dinilai mematikan dan masuk kategori fatal.
AL kini meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Timur. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara serta denda Rp90 juta.
Polres Kutai Timur mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering kali diawali pertengkaran yang diabaikan. Laporan sejak dini bisa menyelamatkan nyawa sebuah pesan yang kembali ditegaskan setelah tragedi keluarga ini menyisakan luka mendalam. (Red)





