Warga Mengeluh Biaya Tak Jelas, Dinkes Kukar Telusuri Dugaan Pungli Pusban di Kenohan

Oleh redaksi

pada Jumat, 3 April 2026

Dinkes Kukar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Keluhan warga soal dugaan pungutan liar dalam layanan kesehatan gratis di Puskesmas Pembantu (Pusban) di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, mulai disorot serius oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar).

Praktik yang seharusnya bebas biaya itu justru memunculkan keresahan. Warga mengaku dimintai uang dengan nominal yang tidak seragam saat mengurus administrasi kesehatan, terutama surat rujukan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal transparansi layanan. Di satu sisi pemerintah menjamin layanan gratis, di sisi lain warga merasa ada biaya yang tidak jelas dasar hukumnya.

Sejumlah warga menyebut tidak ada standar tarif dalam pelayanan di Pusban tersebut. Nominal yang diminta berbeda antara satu pasien dengan lainnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalaman keluarganya saat mengurus layanan kesehatan. Ia menilai perlakuan yang diterima tidak konsisten.

Baca juga  3 Penumpang Meninggal Dunia Akibat Mringnya KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang Balikpapan

“Kalau memang ada aturan nominalnya tidak masalah, asal sama rata. Misalnya semua orang diminta Rp10 ribu, ya semuanya Rp10 ribu. Ini berbeda-beda. Mertua saya dimintai Rp15 ribu, saya Rp20 ribu, sementara keluarga lain tidak dimintai,” ujarnya.

Keluhan juga muncul pada proses pendampingan berobat. Warga mengaku ada biaya tambahan yang diminta lebih dari satu kali, bahkan mencapai ratusan ribu rupiah.

Dalam beberapa kasus, warga mengaku tidak mengetahui peruntukan biaya tersebut. Mereka hanya mengikuti arahan petugas karena khawatir pelayanan terhambat.

“Kata orang bayar ya bayar, tidak pernah juga tanya untuk apa. Pertama bayar Rp200 ribu karena didampingi sampai ke rumah sakit. Kedua hanya ditemani di perjalanan ke Kota Bangun, tidak sampai ke rumah sakit dan itu bayar lagi Rp200 ribu,” ujarnya.

Baca juga  Ramadan Satukan Mahasiswa Kutim, HIPMA-KT Gelar Buka Bersama Penuh Kehangatan di Kenyamukan

Menanggapi keluhan itu, Dinkes Kukar menegaskan tidak ada dasar pungutan dalam layanan kesehatan dasar.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kukar, Waode Nuraida, menegaskan tenaga kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari masyarakat karena sudah mendapatkan penghasilan dari anggaran daerah.

“Tidak boleh. Tidak ada alasan pustu meminta bayaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan layanan kesehatan di puskesmas maupun puskesmas pembantu pada prinsipnya gratis bagi warga Kukar yang menggunakan KTP dan terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Sistem rujukan juga sudah berjalan secara digital dan mengikuti standar operasional yang berlaku. Selama prosedur dijalankan dengan benar, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pasien.

Baca juga  Pertengkaran Rumah Tangga Berujung Tragis, Suami di Sangatta Bakar Istri Hingga Tewas

“Rujukan itu harus melalui dokter di puskesmas dan sekarang sudah berbasis online, itu gratis selama dia gunakan skema BPJS,” jelasnya.

Meski begitu, Dinkes tidak menutup kemungkinan adanya kesalahpahaman di lapangan. Namun, jika praktik pungutan di luar ketentuan benar terjadi, pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas.

Dinkes berencana memanggil pihak puskesmas terkait untuk melakukan klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pungli tersebut benar terjadi.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tegur. Bahkan jika berulang, bisa dilakukan tindakan lebih tegas,” pungkasnya. (UK)

Bagikan: