Cegah Banjir di Loa Janan Ulu, Kukar dan Samarinda Sepakati Pengendalian Aliran Air

Oleh redaksi

pada Sabtu, 3 Oktober 2026

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kota Samarinda menyepakati langkah pengendalian aliran air untuk mencegah banjir semakin meluas di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Salah satu upaya awal yang disiapkan adalah pemasangan pintu air sebelum normalisasi sungai dilakukan.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat koordinasi dan peninjauan lapangan yang melibatkan Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), Sabtu (3/10/26).

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap kondisi banjir di Desa Loa Janan Ulu. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebut sekitar 70 persen wilayah desa tersebut terdampak banjir ketika air pasang. Tanpa pengendalian aliran air, kondisi itu dikhawatirkan semakin parah hingga seluruh wilayah desa terendam.

Aulia mengapresiasi kehadiran Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, pertemuan itu menjadi ruang untuk menyatukan pandangan antardaerah dalam mencari solusi atas persoalan aliran air yang berdampak terhadap masyarakat.

“Pertama kita mengapresiasi Bapak Wali Kota Samarinda yang sudah datang ke Kukar. Beliau tidak hanya memikirkan perspektif penanganan banjir di Loa Janan sektor Samarindanya saja, akan tetapi juga mendengar pendapat dari kita,” ujar Aulia.

Aulia mengingatkan, persoalan aliran air perlu segera ditangani agar tidak memperbesar risiko banjir yang selama ini dirasakan masyarakat. Ia menilai pengendalian debit air menjadi kebutuhan mendesak sembari menunggu penanganan sungai secara menyeluruh.

Baca juga  Kue Elat Sapi Ibu Herlinda, Kuliner Khas Kutai yang Kini Bersertifikat Halal dan Terdaftar BPOM

“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Desa Loa Janan Ulu yang selama ini terendam banjir sekitar 70 persen kalau air pasang, itu bisa tenggelam seluruhnya,” katanya.

Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah menyepakati pemasangan pintu air untuk mengendalikan aliran dan mencegah penambahan debit air yang dapat memperburuk kondisi di kawasan tersebut.

Pintu air diharapkan berfungsi sebagai pengendali sementara selama normalisasi Sungai Loa Janan Ulu belum dilaksanakan. Pemerintah juga akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan langkah teknis yang diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kita menginginkan bahwa debit air ini tidak menambah lagi ketika nanti curah hujan. Tadi disarankan oleh beliau kita akan pasang pintu air, sehingga debit air selama belum dinormalisasi Sungai Loa Janan Ulu ini, debit airnya tidak nambah sehingga tidak menimbulkan dampak ke masyarakat yang ada di sekitar,” jelas Aulia.

Ia berharap tim gabungan yang melibatkan pemerintah kabupaten, kota, provinsi, dan BWS segera menjalankan tugas sesuai pembagian peran. Penanganan tersebut ditargetkan berlanjut pada 2027, dengan harapan persoalan aliran sungai dapat diselesaikan secara lebih menyeluruh.

“Oleh karenanya nanti kita akan turun ke lapangan, kita akan melihat dan kita berharap oleh karena tim yang sudah dibentuk tadi, dipimpin oleh provinsi, pemerintah daerah Kabupaten Kukar, pemerintah Kota Samarinda, dan BWS, ini bisa menjalankan fungsi dengan baik, sehingga di 2027 ini bisa kita laksanakan dan bisa kita tangani dengan baik,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Kukar Genjot Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD 2025

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai langkah jangka pendek serta penanganan jangka menengah dan panjang.

Ia menegaskan, persoalan aliran air di kawasan Loa Janan Ulu tidak dapat diselesaikan oleh satu daerah saja. Koordinasi diperlukan karena penanganannya melibatkan kewenangan dan kepentingan beberapa pihak.

“Ya, Alhamdulillah setelah bertemu dengan Pak Bupati dan seluruh jajaran termasuk dengan BWS dan Provinsi, kita akhirnya berada pada kesimpulan atau titik temu yang kita bisa dapatkan dari pertemuan ini,” kata Andi Harun.

Untuk tahap awal, pemasangan pintu air menjadi solusi yang disepakati. Andi Harun menjelaskan, lokasi rencana sodetan akan ditinjau langsung untuk memastikan pengendalian aliran air dapat dilakukan sesuai kebutuhan.

Selama jalur tersebut belum didukung kondisi sungai yang memadai dan belum berfungsi sebagaimana mestinya, pintu air akan ditutup untuk mengendalikan aliran air.

“Solusinya adalah pintu air. Pintu air nanti kita ke lapangan lihat. Di rencana sodetan itu selama tidak berfungsi dukungannya terhadap jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” jelasnya.

Adapun penanganan jangka menengah dan panjang akan diarahkan pada normalisasi sungai. Namun, pekerjaan tersebut memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan dengan kondisi masyarakat di sekitar kawasan yang akan ditangani.

Baca juga  Disperkim Kukar Fokus Genjot Sertifikasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Andi Harun menyebut kemungkinan relokasi atau pergantian bagi masyarakat terdampak perlu dibahas sebagai bagian dari proses normalisasi. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis dan anggaran, tetapi juga pendekatan sosial.

“Ada masalah sosialnya, yakni relokasi atau pergantian. Karena menyangkut tentang sektor hilir, kan sungainya harus dinormalisasi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan mengalokasikan anggaran fisik untuk mendukung penanganan tersebut. Sementara itu, BWS akan dilibatkan dalam penyusunan rumusan teknis dan pembahasan lanjutan.

Pembahasan berikutnya dijadwalkan mulai Senin, dengan pemerintah provinsi sebagai pemimpin koordinasi. Pemerintah daerah berharap langkah awal melalui pintu air dapat meredakan polemik di tengah masyarakat sembari menyiapkan penanganan yang lebih menyeluruh.

“Kita tadi sepakati leading-nya atau pemimpin kegiatan dalam diskusi itu adalah provinsi. Jadi sekarang kita selesaikan dulu yang jangka pendek biar polemik antar masyarakat ini berakhir,” kata Andi Harun.

Ia menegaskan, kegiatan yang berkaitan dengan rencana penanganan tetap dapat berjalan, tetapi fungsinya akan dikendalikan hingga sistem pendukung dan kondisi aliran sungai dinyatakan normal.

“Jadi kegiatan tetap jalan, tapi fungsinya tidak akan dilakukan sampai kegiatan di sana normal,” pungkas Andi Harun. (Adv)

Bagikan: