URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sekitar 70 kepala keluarga (KK) terdampak kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyiapkan penanganan bertahap, mulai dari bantuan makanan dan logistik hingga rencana rehabilitasi rumah yang ditargetkan mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pendataan korban telah dilakukan bersama pihak Kelurahan Melayu dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar.
Berdasarkan informasi sementara dari kelurahan, kebakaran tersebut diperkirakan berdampak pada 50 hingga 60 unit rumah.
Pemerintah membagi penanganan korban ke dalam dua skema, yakni bantuan jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan bantuan jangka panjang melalui rehabilitasi rumah.
“kita sudah lakukan pendataan bersama dengan pihak kurahan dan kita akan cuma petakan dalam dua bentuk bantuan, pertama jangka pendek,” ujarnya, Selasa (6/10/26).
Pada tahap awal, Pemkab Kukar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar warga yang terdampak. Bantuan makanan telah disalurkan sejak malam setelah kebakaran terjadi dan kembali diberikan pada pagi harinya.
Selain permakanan, pemerintah menyiapkan penyaluran sejumlah kebutuhan logistik lainnya dalam beberapa hari berikutnya. Bantuan tersebut termasuk pakaian untuk warga yang kehilangan barang akibat kebakaran.
“Jadi kita segera akan salurkan untuk bantuan, permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan, kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu 1-2 hari ini kita juga akan salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” katanya.
Fathul menjelaskan, bantuan darurat tersebut ditujukan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan awal setelah kebakaran.
“Artinya untuk pemenuhan kebutuhan singkat untuk permakanan para korban ini, termasuk beberapa pakaian bekas,” sambungnya.
Setelah penanganan darurat, Pemkab Kukar mulai menyiapkan skema bantuan jangka panjang berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni. Program ini akan dikoordinasikan oleh Bagian Kesra bersama Baznas Kukar dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Koordinasi diperlukan untuk membagi peran masing-masing lembaga, termasuk menentukan bentuk bantuan yang dapat diberikan kepada warga terdampak. Pemerintah menargetkan program rehabilitasi tersebut mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027.
“Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, itu bantuan kita nanti, kita akan bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni, yang kita sekarang dengan BASNAS lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” jelasnya.
Rencana bantuan tersebut juga berpotensi didukung melalui program optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) yang tengah disiapkan Pemkab Kukar.
Fathul mengatakan dana yang dihimpun melalui Baznas nantinya akan dioptimalkan untuk berbagai kebutuhan sosial, termasuk membantu korban kebakaran.
“Insya Allah ini kebetulan juga berhubungan dengan salah satu program yang mungkin dalam waktu dekat 1-2 hari ini akan dicarangkan oleh Bapak Bupati untuk optimisasi pengumpulan zakat atau shadaqah yang kepada seluruh ASN yang nanti akan langsung otomatis dipotong lewat gaji dan setelah itu terkumpul, dana yang terkumpul dibasnas, itu yang akan kita optimalkan untuk bantuan salah satunya untuk korban kebakaran ini,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan selambat lambatnya di Januari 2027 itu sudah bisa kita realisasikan program ini untuk rehab rumahnya,” katanya.
Meski demikian, bantuan rehabilitasi rumah tidak dapat langsung diberikan kepada seluruh korban. Pemerintah masih perlu melakukan verifikasi terhadap calon penerima, terutama menyangkut status kepemilikan rumah dan lahan yang ditempati.
Persyaratan tersebut menjadi perhatian karena bantuan melalui Baznas bersumber dari dana zakat dan infak masyarakat. Penyalurannya harus mempertimbangkan ketentuan penerima yang berlaku.
“Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat BASNAS dan Dinas Perkim. Karena memang kalau BASNAS itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat, misalkan seperti perihal masalah agama, kemudian status dalam astapnya,” ujarnya.
“Karena memang dana yang terkumpul ini adalah dana zakat dan inpak dari masyarakat,” sambungnya.
Selain kriteria penerima, legalitas lahan juga masih dibahas bersama pihak Kelurahan Melayu. Pemerintah perlu memastikan status warga yang rumahnya terdampak, termasuk mereka yang tinggal di rumah milik sendiri maupun yang menyewa atau mengontrak.
“Di luar dari itu yang kemudian nanti akan dibantu oleh Dinas Perkim. Hanya memang kendalanya kita masih coba komunikasi dengan pihak kelurahan terkait dengan status legalitas kepemilikan atas lahan tersebut,” jelas Fathul.
Ia mengatakan informasi sementara dari kelurahan menunjukkan bahwa sebagian korban kebakaran berstatus sebagai penyewa rumah. Kondisi itu membuat pemerintah perlu menyusun pola penanganan yang sesuai dengan status masing-masing warga.
“Karena informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah, jadi yang masih kami coba bilang bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” katanya.
Pemkab Kukar masih mengupayakan pembagian peran antara Bagian Kesra, Baznas, dan Dinas Perkim agar bantuan darurat maupun rehabilitasi rumah dapat disalurkan secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Tapi kita coba upayakan berbagai peran,” pungkasnya. (Adv)





