SANGATTA — Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan kembali tertunda.
Meski sudah masuk daftar prioritas dan seluruh permohonan administratif dinyatakan lengkap, proses pembebasan lahan belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim), Simon Salombe, mengonfirmasi bahwa permohonan lahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendapat disposisi Bupati sebagai syarat wajib sebelum pengadaan dimulai.
Namun, belum tersedianya alokasi anggaran pusat membuat proses tidak dapat dilanjutkan.
“Sudah ada disposisi Pak Bupati, tapi karena keterbatasan anggaran pusat, sampai sekarang belum bisa kita realisasikan,” ujar Simon.
Menurut Simon, kebutuhan lahan untuk masing-masing TPST sebenarnya tidak besar—hanya sekitar satu hektare.
Area tersebut akan difungsikan sebagai tempat transit dan pemrosesan cepat untuk sampah organik maupun plastik sebelum diteruskan ke fasilitas lanjutan.
“Dia hanya butuh satu hektare karena hanya tempat sementara, paling 2–3 jam sampah masuk lalu diproses,” jelasnya.
Untuk TPST Sangatta Utara, lokasi yang diajukan berada di belakang UPT Kebersihan.
Sementara TPST Sangatta Selatan masih menunggu penetapan lokasi final karena perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat maupun perusahaan.
Simon menegaskan bahwa pembebasan lahan tidak bisa dilakukan jika belum ada anggaran yang dialokasikan.
Prosesnya mencakup appraisal, identifikasi pemilik, pembayaran ganti untung, hingga penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Tanpa anggaran, seluruh tahapan tersebut berhenti pada tahap administrasi.
“Kami hanya bisa menunggu kesiapan anggaran. Kalau dana sudah ada, proses pembebasan bisa langsung dilakukan karena berkasnya sudah lengkap,” ujarnya.
Keterlambatan pembangunan TPST dinilai semakin krusial karena volume sampah di Sangatta terus meningkat setiap tahun.
Selama ini, sebagian besar sampah kota masih ditransitkan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota, yang lokasinya berada dalam area konsesi perusahaan tambang.
Dengan keterbatasan ruang dan intensitas penanganan yang tinggi, keberadaan TPST baru dianggap sangat mendesak untuk mengurangi beban TPA.
“TPST ini akan sangat membantu mengurangi beban TPA Batota. Material sampah bisa dipilah lebih cepat dan volumenya berkurang sebelum diangkut,” tutur Simon.
Dinas Pertanahan menyebut bahwa proses penetapan lokasi harus melalui survei bersama agar TPST tidak menimbulkan gangguan bagi warga atau mengganggu penggunaan lahan yang sudah ada.
Dalam penetapan lokasi TPST, pihaknya menunggu kajian lingkungan dari DLH sebagai acuan teknis.
Selain itu, penyusunan lokasi juga harus mempertimbangkan jarak dengan permukiman, akses kendaraan pengangkut, serta potensi dampak bau atau kebisingan saat operasi berlangsung.
Simon berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera menyediakan anggaran agar pembebasan lahan tidak terhambat lebih lama.
Ia menilai bahwa percepatan pembangunan TPST merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan kota dan kesiapan menghadapi peningkatan populasi.
Dengan perkembangan Sangatta sebagai pusat aktivitas ekonomi dan administrasi, sistem pengelolaan sampah harus bergerak menuju model modern yang mengutamakan efisiensi dan pengurangan beban TPA.
“Kami siap bergerak kapan saja. Begitu dananya ada, pembebasan lahan bisa langsung kami eksekusi,” tegas Simon.
Pemerintah berharap pembangunan TPST di kedua wilayah ini dapat segera berjalan agar masalah sampah yang terus meningkat dapat ditangani lebih efektif dan berkelanjutan. (Adv)





