URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyosialisasikan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah bagi anak usia dini sebelum memasuki Sekolah Dasar (SD).
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Kukar mendorong agar setiap anak mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi sebelum memasuki pendidikan dasar.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan sekaligus mempersiapkan generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pendidikan prasekolah memiliki peran penting dalam membangun kesiapan anak, bukan hanya untuk mengikuti pembelajaran di SD, tetapi juga dalam membentuk karakter dan perilaku sejak dini.
“Jadi, bukan lagi 12 tahun, tapi sudah 13 tahun. Itu wajib anak-anak kita untuk mengikuti sebelum masuk SD, itu satu tahun di PAUD,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Heriansyah menjelaskan, pendidikan sejak usia dini perlu mendapat perhatian karena menjadi tahap awal pembentukan sumber daya manusia (SDM).
Melalui PAUD, anak diharapkan mulai mengenal lingkungan belajar, membangun kebiasaan positif, serta mengembangkan karakter yang akan menjadi bekal dalam proses pendidikan berikutnya.
Ia menilai, peningkatan kualitas SDM menjadi kebutuhan mendasar bagi Kukar dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Ketergantungan terhadap sumber daya alam yang terbatas perlu diimbangi dengan penguatan kualitas manusia agar daerah memiliki kemampuan mengembangkan sektor ekonomi lain.
“Yang paling fundamental harus kita siapkan adalah sumber daya manusia kita, karena kita tidak bisa bergantung kepada sumber daya alam kita yang terbatas,” jelasnya.
Menurut Heriansyah, pembangunan SDM tidak cukup hanya berorientasi pada kemampuan akademik dan keterampilan. Pembentukan integritas, akhlak, dan tanggung jawab juga perlu menjadi bagian dari proses pendidikan sejak anak masih berusia dini.
Karena itu, pendidikan prasekolah dipandang sebagai salah satu fondasi untuk menyiapkan generasi yang tidak hanya memiliki kemampuan belajar, tetapi juga karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk memperluas pemahaman mengenai kebijakan tersebut, Disdikbud Kukar melibatkan berbagai unsur dalam kegiatan sosialisasi wajib belajar satu tahun prasekolah.
Pihak yang dilibatkan antara lain mitra PAUD, Gabungan Tenaga Kependidikan dan Keilmuan Taman Kanak-Kanak Indonesia (GTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), tokoh masyarakat, hingga kepala desa.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi, termasuk hingga wilayah pedesaan. Pemerintah desa dan organisasi yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini dinilai memiliki peran penting dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Selain meningkatkan pemahaman orang tua, upaya tersebut juga diarahkan untuk mengurangi hambatan akses pendidikan bagi anak-anak yang belum mengikuti PAUD.
Pemerataan kesempatan belajar menjadi salah satu perhatian agar pendidikan prasekolah tidak hanya dapat dijangkau masyarakat di kawasan perkotaan.
Heriansyah menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan sejak usia dini. Sosialisasi menjadi salah satu langkah untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak bisa mengenyam pendidikan, terutama wajib belajar prasekolah ini, satu tahun sebelum masuk SD,” pungkasnya. (Adv)





