Anggaran Stunting Desa Kukar Tak Cukup Dicantumkan, DPMD Soroti Pelaksanaan di Lapangan

Oleh redaksi

pada Selasa, 29 September 2026

Kepala DPMD Kukar, Arianto (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pemerintah desa agar anggaran penanganan stunting tidak berhenti di atas kertas.

Anggaran yang sudah dimasukkan dalam dokumen perencanaan harus diterjemahkan menjadi kegiatan yang benar-benar berjalan dan menyentuh masyarakat sesuai persoalan di masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan setiap desa memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk mendukung pencegahan dan penanganan stunting.

Namun, bentuk kegiatan yang dibiayai tidak harus seragam. Pemerintah desa dapat menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca juga  Tak Hanya Negeri, Bupati Kutim Minta Sekolah Swasta Diperkuat untuk Dongkrak APK

“Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Selasa (29/9/2026).

Dukungan anggaran desa untuk penanganan stunting berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.

Kedua sumber tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan maupun penanganan stunting.

Bentuknya dapat berupa pemberian makanan tambahan, sosialisasi hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan stunting.

“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.

Baca juga  Lorong Pasar Ramadan Kembali Hadir di Kukar, Perputaran Uang Diprediksi Capai Puluhan Miliar

Bagi DPMD Kukar, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah desa telah menyediakan pos anggaran stunting.

Proses setelah anggaran ditetapkan juga menjadi perhatian, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dengan kata lain, adanya anggaran dalam dokumen desa belum otomatis menunjukkan program penanganan stunting telah berjalan optimal.

“Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.

Baca juga  Safari Ramadan Kembali Hadir di Tenggarong, Sasar 15 Titik di Wilayah Kecamatan

Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa sejak awal memasukkan kebutuhan penanganan stunting dalam perencanaan pembangunan.

Pengawalan tersebut penting karena penanganan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa.

Arianto mengatakan persoalan stunting juga tidak dapat dibebankan kepada satu tingkat pemerintahan. Program harus berjalan berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga desa.

“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya. (Adv)

Bagikan: