URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Regulasi yang terbit 27 tahun lalu itu ditinjau kembali karena persoalan administrasi wilayah yang dinilai berkaitan dengan proses penataan dan pengusulan pemekaran di Kecamatan Muara Kaman.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/26).
Pencabutan perda lama menjadi salah satu dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati untuk dibahas bersama oleh legislatif dan pemerintah daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 1999 diterbitkan ketika wilayah Kutai masih berstatus sebagai kabupaten induk.
Dalam perkembangannya, pembentukan Kecamatan Sedulang yang tercantum dalam regulasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki kode wilayah.
Perubahan administrasi pemerintahan setelah pemekaran wilayah juga membuat dasar hukum tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Akhmad Taufik mengatakan, pencabutan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pemerintahan daerah.
Ketentuan yang dibuat ketika Kabupaten Kutai masih menjadi wilayah induk tidak bisa begitu saja diterapkan dalam struktur administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini.
Perda tersebut secara khusus mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang di wilayah Muara Kaman. Namun, ketiadaan kode wilayah membuat ketentuan pembentukan kecamatan itu tidak dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan.
“Itu perda yang masih kutai induk bahari, kutai induk di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindak lanjut dan pada saat itu sudah pemekaran jadi tidak ada yang bertuan lagi tidak bertuan lagi,” jelas Akhmad Taufik.
Pemerintah daerah kemudian mengusulkan pencabutan regulasi lama agar tidak terus menjadi persoalan dalam penataan administrasi kewilayahan.
Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian hukum terhadap perubahan wilayah pemerintahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Perda nomor 18 tahun 1999, perda itu menyebutkan perda tentang pembentukan kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” ujarnya.
Pembahasan pencabutan Perda Kecamatan Sedulang juga berkaitan dengan usulan pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satu wilayah yang disebut dalam proses tersebut adalah Desa Bunga Jadi.
Meski demikian, usulan pemekaran belum dapat dianggap selesai. Pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan sejumlah hal bersama desa-desa yang berada di Kecamatan Muara Kaman sebelum proses penataan wilayah dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Akhmad Taufik menegaskan bahwa pencabutan perda lama merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi pemerintahan sekarang.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki struktur administrasi yang berbeda dari Kabupaten Kutai ketika regulasi tersebut diterbitkan.
“Ya, jadi sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya sesuai dengan kondisi saat ini yang pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebutannya. Jadi bukan Kabupaten Kutai lagi, tapi Kutai Kartanegara,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan yang berkaitan dengan Desa Bunga Jadi masih memerlukan kesepakatan lebih lanjut di tingkat desa. Karena itu, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak serta-merta berarti pemekaran wilayah akan langsung terealisasi.
“itu sedang dalam usulan memang proses seperti itu. berkaitan bunga jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” ujarnya.
Menurut Akhmad Taufik, keberadaan regulasi lama tersebut berpotensi menjadi salah satu hambatan administratif dalam melanjutkan proses penataan wilayah.
Oleh sebab itu, pembahasan pencabutan perda menjadi langkah yang perlu ditempuh agar proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang mungkin belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.
Pencabutan Perda Kecamatan Sedulang selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus) DPRD Kukar.
Pembentukan Pansus menjadi bagian dari rangkaian rapat paripurna yang membahas pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam paripurna ke-12, DPRD membahas pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Propemperda.
Selanjutnya, pada paripurna ke-13, DPRD menerima nota penjelasan Bupati Kukar mengenai Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 serta menyampaikan nota penjelasan atas tiga Raperda inisiatif DPRD.
Pada paripurna ke-14, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda pencabutan perda tersebut sekaligus dilakukan pembentukan Pansus untuk melanjutkan pembahasan.
Pemerintah daerah belum menetapkan target waktu penyelesaian Raperda. Tahapan berikutnya akan mengikuti proses pembahasan bersama DPRD Kukar hingga regulasi tersebut memperoleh keputusan.
“Kita menyesuaikan dengan proses pembahasan dari DPRD,” pungkasnya. (Adv)





