Pemkab Kukar Matangkan Regulasi Insentif Guru Ngaji dan Petugas Penggali Kubur untuk 2027

Oleh redaksi

pada Selasa, 13 Oktober 2026

Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Urbankaltim)
Kabag Kesra Setkab Kukar, Fathul Alamin (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan program insentif bagi guru ngaji, imam, marbot, hingga petugas penggali kubur mulai berjalan pada 2027.

Saat ini, pemerintah daerah masih mematangkan regulasi dan menyiapkan data calon penerima sebelum bantuan disalurkan.

Program bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena kesiapan aturan dan kapasitas anggaran belum memadai.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan persiapan program terus dilakukan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum dan sasaran penerima yang jelas.

“Untuk program Terima Kasih Guru Ngaji, insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran,” kata Fathul, Senin (12/10/26).

Selain menyiapkan regulasi, Pemkab Kukar mulai mematangkan pendataan calon penerima. Langkah ini diperlukan agar bantuan diberikan kepada pihak yang memenuhi ketentuan dan benar-benar menjalankan pelayanan keagamaan maupun sosial di masyarakat.

Baca juga  Dispar Kukar Gaet Praktisi Animasi Bandung, Asah Kemampuan Kreator Muda Lokal

Pendataan guru ngaji dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara itu, imam dan marbot harus tercatat sebagai petugas masjid atau musala.

Adapun data petugas penggali kubur dan pengurusan kematian akan diverifikasi bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keabsahan data penerima sebelum program dijalankan.

Fathul menyebut persiapan data sudah mulai dilakukan, sedangkan penyusunan regulasi ditargetkan berlanjut agar penyaluran bantuan dapat dimulai sesuai jadwal.

“Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar,” ujarnya.

Pemkab Kukar juga akan menyelaraskan program tersebut dengan Gratispol, program bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga  DP3A Kukar Dampingi 50 Anak Korban Kebakaran, Trauma Dipulihkan Lewat Bermain dan Menggambar

Koordinasi diperlukan untuk memperjelas cakupan penerima dan mencegah tumpang tindih bantuan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

Penyelarasan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan skema bantuan.

Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah berharap dukungan dapat menjangkau kelompok sasaran secara lebih tepat.

Program Terima Kasih Guru Ngajiku tidak hanya diarahkan kepada guru yang mengajarkan Al-Qur’an, tetapi juga menyasar sejumlah pihak yang berperan dalam pelayanan keagamaan dan sosial sehari-hari.

Imam dan marbot membantu aktivitas masjid maupun musala, sedangkan petugas penggali kubur dan pengurusan kematian menjalankan pelayanan bagi warga yang sedang berduka.

Dukungan kepada kelompok tersebut diharapkan menjadi bentuk apresiasi sekaligus membantu meringankan beban ekonomi mereka.

“Tujuannya adalah melengkapi cakupan bantuan agar empat unsur tersebut dapat memperoleh dukungan, baik melalui program provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Baca juga  Beasiswa Kukar 2027 Disiapkan, Siswa PAUD hingga SMP Jadi Sasaran

Di sisi lain, Pemkab Kukar tetap melanjutkan dukungan bagi rumah ibadah dan pondok pesantren melalui skema hibah.

Namun, alokasi bantuan pada 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus menentukan urutan prioritas belanja. Pemenuhan belanja wajib dan program prioritas menjadi pertimbangan sebelum anggaran hibah disalurkan.

Kondisi tersebut turut menjadi tantangan dalam menyiapkan program bantuan baru, termasuk insentif bagi guru ngaji dan kelompok pelayanan keagamaan lainnya.

Karena itu, kesiapan regulasi perlu berjalan seiring dengan perhitungan kemampuan anggaran agar program dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Fathul menegaskan penyaluran hibah tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.

“Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ungkapnya. (Adv)

Bagikan: