Hibah Auditorium Unikarta Menunggu Dinas Pendidikan, BPKAD Kukar Siap Percepat Proses

Oleh redaksi

pada Senin, 12 Oktober 2026

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno (Urbankaltim)
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Proses hibah bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) masih menunggu kesiapan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencatat aset tersebut.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar menyatakan siap membantu mempercepat administrasi setelah keputusan pelepasan aset ditetapkan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk merumuskan langkah percepatan hibah.

Namun, keputusan untuk melepas aset tetap berada pada OPD yang menggunakan dan mencatat barang tersebut.

“Ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita coba meramu bersama untuk percepatan prosesnya,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (12/10/26).

Baca juga  Kecamatan Tenggarong Seberang Pacu Regenerasi Petani Milenial, Siapkan Pertanian Masa Depan Kukar

Selain menunggu keputusan Dinas Pendidikan, proses hibah Auditorium Unikarta memerlukan penilaian aset oleh lembaga yang berwenang.

Bagus menjelaskan, BPKAD tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian secara langsung terhadap bangunan yang akan dihibahkan.

Penilaian harus dilakukan oleh lembaga sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam pembahasan bersama pihak terkait, penggunaan jasa KJPP menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat tahapan penilaian sebelum proses hibah dilanjutkan.

Baca juga  Harapan Mahasiswa Unikarta Kukar Pupus, Usai Gagal Terima Beasiswa GratisPol

“Sesuai hasil rapat tadi, mungkin nantinya akan disepakati menggunakan KJPP agar prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Meski demikian, opsi penggunaan KJPP tersebut belum merupakan keputusan final. Kesepakatan mengenai lembaga penilai dan kesiapan administrasi masih menjadi bagian dari tahapan yang harus dituntaskan.

Bagus menerangkan, pencatatan aset daerah berada pada OPD yang menggunakan barang tersebut.

Karena itu, bangunan Auditorium Unikarta hingga kini masih tercatat di Dinas Pendidikan, bukan di BPKAD Kukar.

Dalam pengelolaan barang milik daerah, BPKAD berperan mengoordinasikan administrasi dan mengompilasi data aset.

Sementara itu, keputusan mengenai pelepasan aset berada pada OPD pengguna barang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Wujudkan Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas, Dinkes Kukar Fokus pada Pelatihan dan Pemerataan Terapis

Pembagian peran tersebut membuat proses hibah tidak dapat berjalan hanya dengan kesiapan BPKAD.

Dinas Pendidikan terlebih dahulu perlu memastikan kesiapan melepas aset yang tercatat di instansinya.

“Apabila Dinas Pendidikan sudah siap untuk melepas aset yang tercatat di instansinya, kami akan membantu proses hibahnya. Kami akan membantu proses administrasi hibah tersebut,” tegas Bagus.

Dengan demikian, percepatan hibah Auditorium Unikarta bergantung pada kesiapan Dinas Pendidikan dalam mengambil keputusan, disertai penyelesaian tahapan penilaian aset.

BPKAD Kukar menyatakan siap mendukung proses administrasi setelah persyaratan dan keputusan pelepasan aset dipenuhi. (Adv)

Bagikan: