URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji revitalisasi permukiman di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, pascakebakaran yang merusak rumah warga.
Penataan tidak hanya diarahkan untuk membangun kembali hunian, tetapi juga memperbaiki akses jalan yang selama ini relatif sempit.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan revitalisasi dinilai lebih memungkinkan dibandingkan merelokasi warga ke kawasan lain.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan nilai sejarah, budaya, serta ikatan sosial masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan itu.
“Kalau idealnya kan sepertinya direlokasi, tapi kan nggak mungkin. Susah, berat, karena menyangkut budaya dan menyangkut banyak hal, historis segala macam. Yang mungkin tuh kita revitalisasi aja,” ujarnya.
Rencana tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membenahi lingkungan permukiman secara menyeluruh.
Dengan demikian, pemulihan pascakebakaran tidak berhenti pada pembangunan rumah yang rusak, tetapi juga menyasar kualitas kawasan tempat warga beraktivitas sehari-hari.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkab Kukar ialah keterbatasan lebar jalan di antara rumah warga.
Kondisi ini dinilai perlu dibenahi ketika pembangunan kembali rumah terdampak kebakaran mulai direncanakan.
Sunggono menjelaskan, lebar akses jalan kurang dari tiga meter menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam penilaian kawasan kumuh oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Karena itu, pemerintah ingin memanfaatkan rencana revitalisasi untuk mendorong pelebaran akses jalan. Penataan tersebut diharapkan membuat lingkungan lebih tertata sekaligus mendukung mobilitas masyarakat.
“Jadi kan yang kalau di Perkim itu, kalau wilayah kumuh itu kalau di antara akses jalannya itu kurang, lebarnya kurang dari 3 meter. Itu sudah akses kumuh, makanya kita nanti sampaikan karena mau akan dibangun ulang, direvitalisasi, mudah-mudahan warga sepakat kalau ini dilebarkan jalannya,” jelasnya.
Namun, pelebaran jalan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan pemerintah.
Kesepakatan warga menjadi faktor penting mengingat penataan dapat berdampak pada ruang di sekitar rumah yang telah lama ditempati masyarakat.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi sosial warga agar pembenahan lingkungan dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai historis dan budaya kawasan Kelurahan Melayu.
Di tengah kajian revitalisasi, Sunggono juga menyambut dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa bantuan pembangunan rumah layak huni bagi warga terdampak kebakaran.
Bantuan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memulihkan tempat tinggal sekaligus mendukung rencana penataan kawasan.
Meski demikian, pelaksanaan revitalisasi masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi permukiman.
“Jadi kalau dibantu kita terima kasih betul, terima kasih betul,” katanya.
Saat ini, Dinas Perkim Kukar masih mengkaji rencana revitalisasi sebagai dasar penentuan penanganan pascakebakaran.
Kajian tersebut diharapkan dapat merumuskan kebutuhan pembangunan rumah dan pembenahan infrastruktur lingkungan secara terpadu.
Pemkab Kukar menargetkan rencana revitalisasi dapat direalisasikan sebelum akhir 2026.
Target itu masih bergantung pada hasil kajian dan kesiapan pelaksanaan, termasuk dukungan warga terhadap rencana pelebaran jalan.
Jika terealisasi, penanganan pascakebakaran di Kelurahan Melayu diharapkan tidak hanya mengembalikan tempat tinggal warga, tetapi juga menghasilkan lingkungan permukiman yang lebih tertata dan memiliki akses jalan yang lebih memadai. (Adv)





