UMKM di Simpang Odah Etam Harap Fasilitasi NIB dan Sertifikasi Halal

Oleh redaksi

pada Sabtu, 12 Juli 2025

Pelaku UMKM di Kawasan SOE (Urbankaltim)

TENGGARONG – Simpang Odah Etam (SOE) kini menjadi pusat kuliner malam yang ramai di Tenggarong. Namun, di balik geliat ekonomi para pelaku usaha kecil di kawasan ini, masih ada persoalan mendasar yang dihadapi yaitu legalitas usaha dan sertifikasi halal.

Ahmad Majasi, salah satu pedagang kuliner di SOE, menilai sertifikasi halal sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. “Legalitas usaha ini sangat penting terlebih sertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal, para konsumen tak perlu ragu terhadap produk UMKM yang dijual atau dipasarkan,” katanya pada Sabtu (12/7/2025).

Baca juga  Satgas PKH Bergerak, Tambang dan Perkebunan Tanpa Izin di Kukar Mulai Ditertibkan

Sayangnya, biaya yang tinggi membuat dirinya belum bisa mengurus sertifikasi halal. Ia berharap pemerintah hadir memfasilitasi, termasuk untuk pedagang di kawasan SOE. “Sebelumnya pernah ada tim dari sertifikasi halal yang menawarkan itu, tapi hingga saat ini tak ada tindaklanjutnya,” sebutnya.

Ahmad yang menjajakan aneka gorengan seperti tahu bakso ayam, tahu huha, tahu badas, lumpia ayam, lumpia sayur, dan lumpia mayo, meyakini legalitas halal dapat meningkatkan daya saing produk. “Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, bisa menumbuhkan daya saing usaha,” ucapnya.

Baca juga  Taman Titik Nol Tenggarong Dongkrak Ekonomi UMKM di Kutai Kartanegara

Ia sendiri sudah menekuni usaha kuliner sejak 2019 dari rumahnya di Jalan A M Sangaji, Kelurahan Baru. Kesempatan lebih besar datang saat ia difasilitasi pemerintah untuk berjualan di kawasan SOE sejak pertama kali diresmikan. “Saya sangat bersyukur telah diberikan kesempatan untuk berjualan di SOE, ini telah memberikan manfaat besar terhadap pertumbuhan ekonomi pelaku UMKM,” akunya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, memastikan pemerintah memiliki program fasilitasi sertifikasi halal. Hanya saja, cakupannya masih terbatas.

Baca juga  Begini Cara dan Syarat Bagi UMKM yang Ingin Berjualan di CFD Tenggarong

“Kita memang belum menjangkau seluruh UMKM di Kukar, karena pelaku UMKM di Kukar ada sekitar 66 ribu. Pelaku UMKM yang ingin difasilitasi sertifikasi halal, bisa mengajukan ke pemerintah Kelurahan atau desa setempat dan akan diteruskan ke Kecamatan hingga Kabupaten,” jelasnya.

Target fasilitasi sertifikasi halal tiap tahun sekitar 700 UMKM, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Kami komitmen terus mendukung sektor UMKM, agar terwujudkan UMKM naik kelas dan mampu bersaing dengan UMKM luar daerah,” ungkapnya. (Adv)

Bagikan: