Begini Cara dan Syarat Bagi UMKM yang Ingin Berjualan di CFD Tenggarong

Oleh redaksi

pada Selasa, 5 Agustus 2025

Lapak UMKM di CFD Tenggarong (Urbankaltim)

TENGGARONG – Car Free Day (CFD) di Tenggarong kini tidak sekadar ruang rekreasi warga, tetapi juga menjadi lokomotif baru penggerak ekonomi rakyat. Setiap akhir pekan, kawasan ini dipadati ribuan pengunjung, mulai dari warga lokal hingga pelancong luar daerah.

Antusiasme inilah yang membuat CFD disulap menjadi etalase UMKM, tempat produk lokal diperkenalkan langsung kepada masyarakat. Namun, bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan momentum ini, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) menetapkan persyaratan yang jelas agar CFD tetap tertib sekaligus memberi ruang berkembang bagi UMKM lokal.

Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa pedagang yang boleh berjualan di CFD diutamakan adalah masyarakat Kukar.

Baca juga  Roti Balok Loa Lepu Bertahan dengan Cita Rasa Tradisional, Arsiah Harap Dilibatkan di Event Daerah

“Diutamakan juga bagi UMKM yang sebelumnya sudah pernah berjualan di kawasan CFD. Namun, bagi pelaku usaha baru tetap diperbolehkan dan berhak mendaftar,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).

Diskop-UKM menekankan bahwa produk yang dijual di CFD adalah produk lokal dan dalam negeri, dengan prioritas pada jajanan khas Kutai. Menurut Fathul, hal ini penting agar CFD tidak hanya menghadirkan transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi panggung promosi kuliner tradisional.

“Utamanya itu jajanan khas Kutai. Jadi, CFD bisa jadi ajang memperkenalkan kuliner tradisional kita ke masyarakat luas,” jelasnya.

Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban pedagang untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi yang belum punya, tetap diberi kesempatan berjualan, dengan catatan harus mengurus NIB maksimal dalam waktu 14 hari.

Baca juga  Satgas PKH Bergerak, Tambang dan Perkebunan Tanpa Izin di Kukar Mulai Ditertibkan

Pengurusan NIB bisa dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Tenggarong atau langsung di Diskop-UKM Kukar. Jika dalam tenggat waktu pedagang tidak mengurus NIB, maka mereka tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan CFD.

“Sehingga kami pastikan seluruh pedagang yang berjualan di area CFD itu sudah memiliki Nomor Induk Berusaha,” tegas Fathul.

Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar aturan formalitas, tetapi langkah agar UMKM Kukar lebih profesional, legal, dan berpeluang masuk ke dalam jejaring pembinaan maupun program bantuan pemerintah.

Selain syarat administrasi, ada pula aturan teknis yang wajib dipenuhi pedagang. Setiap lapak harus menyiapkan tempat sampah sendiri dan wajib membersihkan lokasi setelah CFD selesai.

Baca juga  Program One Zero Waste di Loa Ipuh, Sampah Disulap Jadi Sumber Ekonomi

“Kemudian wajib menjaga ketertiban, membangun hubungan baik antar pedagang, dan menjaga sikap ramah kepada pengunjung,” ujarnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan CFD tetap nyaman, bersih, dan ramah bagi pengunjung. Jika semua pedagang disiplin, kawasan CFD bisa menjadi contoh pasar rakyat modern yang tertata.

Dalam pelaksanaannya, mereka menggandeng Satpol-PP Kukar, Dinas Perhubungan, serta komunitas Sempakat Keroan Kutai untuk membantu penataan pedagang.

“Harapan kami pedagang bisa kooperatif mengikuti arahan petugas. Semua aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menciptakan CFD yang tertib, nyaman, dan bermanfaat bagi semua,” pungkas Fathul. (Adv)

Bagikan: