Respons Pengembalian PBI BPJS Oleh Pemprov Kaltim, Bupati Kukar Usul Skema Baku Tanggungan

Oleh redaksi

pada Rabu, 22 April 2026

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pengalihan 4.647 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong usulan perbaikan aturan pembagian beban antar pemerintah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menilai, kebijakan yang terjadi secara mendadak menunjukkan belum jelasnya mekanisme pembagian tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas pengembalian peserta PBI oleh Pemprov Kaltim yang dinilai belum memiliki pola baku dalam pembiayaan.

“Contoh misalnya provinsi membayarkan 20 persen dari PBI desil 1 sampai 5,” ujarnya, Rabu (22/4/2026)

Aulia menegaskan, kejelasan aturan pembagian beban sangat penting untuk menghindari perubahan kebijakan yang terjadi secara tiba-tiba.

Baca juga  Taman Tanjong Jadi Ikon Baru Tenggarong, Bupati Edi Ajak Warga Rawat Bersama

Dengan adanya kepastian porsi tanggungan antara provinsi dan kabupaten, perencanaan keuangan daerah dapat dilakukan lebih matang.

“Jadi, aturan main kita jelas,” sebutnya.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan jaminan kesehatan ke depan, sehingga tidak lagi menimbulkan beban mendadak bagi pemerintah daerah.

Menurut Aulia, skema pembagian berbasis persentase akan memberikan kepastian dalam perencanaan anggaran daerah. Pemerintah kabupaten dapat mengetahui secara pasti porsi yang harus ditanggung setiap tahunnya.

Selama ini, pembiayaan PBI bersumber dari tiga level pemerintahan, yakni pusat melalui APBN, Provinsi, serta kabupaten atau kota. Data penerima mengacu pada DTKS sebagai basis kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga  Diskop UKM Kukar Siapkan Klinik dan UMKM Center, 2026 Target Enam Kecamatan

Namun dalam praktiknya, pembagian beban tersebut belum memiliki aturan yang rinci dan mengikat. Hal ini berpotensi menimbulkan perubahan beban secara tiba-tiba seperti yang terjadi saat ini.

Dengan adanya skema yang jelas, koordinasi antar pemerintah dinilai akan lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian.

Aulia juga menjelaskan, tidak semua masyarakat berada dalam skema yang sama. Peserta BPJS terbagi antara peserta mandiri dan peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

Baca juga  Bupati Kukar Serahkan Alsintan, Dorong Petani Milenial Kembangkan Pertanian Modern

Peserta mandiri memiliki fleksibilitas untuk naik kelas layanan dengan membayar selisih biaya. Sementara peserta PBI tidak memiliki opsi tersebut karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Di Kukar sendiri, pemerintah daerah telah menanggung lebih dari 240 ribu peserta PBI. Selain itu, program berobat gratis dengan KTP juga dijalankan sebagai pelengkap sistem jaminan kesehatan.

Melalui kombinasi program tersebut, pemerintah berupaya memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

PBI kita itu 240 ribu lebih, makanya ketika provinsi mengembalikan 4.000 itu, ya bagi kita sih tidak terlalu masalah,” tutupnya. (UK)

Bagikan: