DPRD Kutim Dukung Ekspor Sawit Satu Pintu, Jimmi Pastikan Harga Petani Jadi Prioritas

Oleh redaksi

pada Kamis, 18 Juni 2026

Urban, Kutai Timur – Kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan sistem satu pintu dalam ekspor kelapa sawit mendapat respons positif dari DPRD Kutai Timur (Kutim). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor.

Menurutnya, kebijakan tersebut layak didukung selama pelaksanaannya mampu memberikan dampak positif bagi daerah maupun pelaku usaha perkebunan.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sawit, khususnya melalui pajak penjualan CPO. Jika daerah dilibatkan, tentu kami siap ikut mengawasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Baca juga  Eks Direktur Gas Pertamina Hadapi Sidang, Kasus LNG Masuk Tahap Akhir

Ia menegaskan DPRD Kutim akan berperan aktif mengawal implementasi kebijakan tersebut di daerah. Pengawasan diperlukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Di sisi lain, DPRD Kutim juga terus memperjuangkan kepentingan petani sawit yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan harga tandan buah segar (TBS).

Belum lama ini, DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat bersama petani dan sejumlah pihak terkait menyusul adanya keluhan mengenai harga sawit yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga  7 Ribu Warga Huni Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Kecamatan Berharap Ada Penyelesaian Secara Menyeluruh

Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan harga yang diterima petani swadaya dibandingkan petani yang telah bermitra dengan perusahaan.

“Permasalahan yang dibahas saat hearing adalah adanya perbedaan harga antara petani swadaya dan petani mitra,” kata Jimmi.

Setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi, diketahui bahwa selisih harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah pertimbangan teknis yang diterapkan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit.

Sebagai solusi, DPRD Kutim meminta perusahaan membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi petani mandiri agar memperoleh harga yang mengacu pada ketentuan pemerintah.

“Hasil kesepakatannya, petani swadaya akan diupayakan masuk dalam skema kemitraan sehingga bisa mendapatkan harga sesuai ketentuan Disbun. Komitmen itu telah disepakati bersama,” jelasnya.

Baca juga  Kasus Kekerasan Seksual Berulang, TRC PPA Minta Ponpes di Tenggarong Seberang Di Tutup

Terkait adanya pernyataan salah satu anggota DPRD yang menyinggung peran pemerintah daerah dalam persoalan tersebut, Jimmi menegaskan bahwa hal itu merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili sikap resmi lembaga.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penetapan harga TBS berada pada pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki otoritas langsung dalam menentukan harga komoditas tersebut.

“Itu merupakan pendapat pribadi. Yang jelas, hasil hearing sudah menghasilkan kesepakatan bahwa Disbun Kutim akan mempertegas penerapan harga sesuai ketentuan Disbun Provinsi. Untuk penetapan harga TBS sendiri merupakan kewenangan gubernur,” pungkasnya.

Bagikan: