URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Kutai Kartanegara kini berada di titik krusial.
Masa kontrak PPPK tahap pertama hampir genap satu tahun, dan mereka tengah menunggu kepastian perpanjangan kontrak dari pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menegaskan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan ditargetkan selesai sebelum akhir Februari 2026, sehingga kontrak baru bisa segera diterbitkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menekankan bahwa perpanjangan kontrak tidak otomatis.
Setiap PPPK akan melalui proses penilaian yang mencakup kinerja dan disiplin kerja, merujuk pada usulan dari perangkat daerah masing-masing.
“Data PPPK sudah kami minta ke setiap perangkat daerah. Sekarang tinggal melengkapi persyaratan administrasi untuk proses perpanjangan kontrak,” kata Ronny, Jumat (30/1/2026).
Ronny menjelaskan, BKPSDM akan terlebih dahulu menyusun daftar PPPK yang diusulkan diperpanjang maupun tidak.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang akan menentukan apakah kontrak diperpanjang satu tahun atau lima tahun.
Selain kinerja, kondisi keuangan daerah juga menjadi pertimbangan, meski keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati.
“Soal pengaruh ke APBD, nanti kami laporkan jumlah PPPK yang diusulkan perpanjangan. Selanjutnya ditentukan kebijakan tindak lanjutnya,” ujar Ronny.
Ia mengingatkan seluruh PPPK agar tetap bekerja profesional dan disiplin, karena hal ini menjadi penentu utama perpanjangan kontrak.
“Disiplin dan kinerja tetap jadi penilaian utama. Kami harap PPPK terus bekerja optimal,” tegasnya. (UK)





