TENGGRONG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap praktik jual beli sabu-sabu yang berlangsung di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang. Seorang pemuda berinisial BA (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Pateh Kota RT 11.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Setelah cukup bukti, kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ribut kepada media, Sabtu (12/4/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, BA tengah berada di dalam rumah. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 3 poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Tak hanya itu, dua sendok takar serta sebuah ponsel juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Dari hasil pemeriksaan awal, BA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,91 gram, satu bungkus rokok, dua sendok takar plastik dan satu unit ponsel Samsung warna biru.
BA kini telah diamankan di Polsek Kota Bangun dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Narkoba ini merusak generasi, dan kita tidak akan pernah berhenti menindaknya,” tegas AKP Ribut. (*)