AYL-AZA Lolos Verfak Jalur Independen Sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Oleh redaksi

pada Senin, 19 Agustus 2024

Foto : Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang digelar di Hotel Elty Singgasana, Tenggarong (Urbankaltim)
Foto : Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang digelar di Hotel Elty Singgasana, Tenggarong (Urbankaltim)

TENGGARONG – Setelah resmi merampungkan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi telah menetapkan Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Ahmad Zais (AZA) sebagai kandidat perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah AYL-AZA memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran untuk maju pada Pilkada Kukar 2024. Hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang digelar di Hotel Elty Singgasana, Tenggarong pada Senin (19/8/2024).

Baca juga  Menuju POPPROV 2026, Kukar Matangkan Persiapan Seluruh Cabor dengan Intensif

“Dengan pengesahan ini, tahapan terkait calon perseorangan sudah dinyatakan selesai,” ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.

Pasangan AYL-AZA berhasil memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan sebanyak 40.730 dukungan dan sebaran di 11 kecamatan. Jumlah surat dukungan AYL-AZA yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap Verfak adalah 41.466 dengan sebaran di 20 Kecanatan. Sementara itu, Rudi Gunawan juga mengungkapkan dukungan terhadap AYL-AZA yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 17.579.

Baca juga  Sampaikan LKPJ 2024, Pemkab Kukar Tunjukkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Ketua KPU Kukar menjelaskan. Pihaknya selanjutnya akan membuka tahap pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27-28 Agustus 2024.

“Proses selanjutnya adalah pendaftaran bakal pasangan calon. Tahapan bagi kandidat independen sudah rampung,” tandasnya.

Bagikan: