Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Tenggarong Seberang Minta Tidak Dipenjara

Oleh redaksi

pada Senin, 2 Februari 2026

Terdakwa saat memasuki ruang persidangan. (URBANKALTIM.COM)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sidang kasus pencabulan di sebuah pesantren Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (2/2/2026).

Pada agenda pledoi atau pembelaan, terdakwa MAB hadir langsung dan memohon agar hukuman penjara tidak dijatuhkan kepadanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati menjelaskan, dalam pledoi tersebut terdakwa beserta kuasa hukumnya mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

Baca juga  Pasca Diresmikan, Pasar Tangga Arung Square Mulai Ramai

“Agenda hari ini adalah penyampaian pembelaan. Intinya, terdakwa mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman. Kuasa hukumnya juga mengajukan hal yang sama,” kata Fitri usai persidangan.

Kuasa hukum MAB menyebutkan bahwa KUHP menyediakan alternatif hukuman, seperti kerja sosial dan rehabilitasi medis.

Mereka menambahkan, kondisi kesehatan dan kelainan orientasi seksual terdakwa menjadi faktor yang memengaruhi perbuatannya.

Baca juga  Tahun Ketiga Beruntun, Perumda Tirta Mahakam Berhasil Setor PAD Untuk Daerah

Namun, JPU menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Ahli kejiwaan sudah menyampaikan bahwa kondisi terdakwa bukan alasan pembenar,” tegas Fitri.

Selama pledoi, MAB menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, mengaku menyesal, serta berharap masa depannya tidak hancur akibat kasus ini.

Ia juga berharap tetap diberikan kesempatan menjadi guru dan mendapatkan pengobatan terkait kondisi kesehatan yang diklaim tidak normal.

Baca juga  Harapan Mahasiswa Unikarta Kukar Pupus, Usai Gagal Terima Beasiswa GratisPol

“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya,” ujar Fitri.

Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atau replik pada 5 Februari, diikuti duplik dari pihak terdakwa pada 10 Februari, sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan.

“Terkait permintaan keringanan, itu baru disampaikan. Tanggapan resmi akan kami berikan pada 5 Februari,” jelas JPU. (UK)

Bagikan: