Bukan Sekadar Teknis, Disdukcapil Kutim Ungkap Rumitnya Urus Adminduk Warga

Oleh redaksi

pada Senin, 10 November 2025

Pintu masuk ruang pelayanan masyarakat, Disdukcapil

SANGATTA — Mengurus administrasi kependudukan sering kali dianggap urusan teknis: mengisi formulir, menyiapkan berkas, kemudian menunggu hasil.

Namun bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

Di balik setiap akta kelahiran, kartu keluarga, atau berkas isbat nikah, ada cerita sosial, budaya, dan dinamika rumah tangga yang justru menjadi tantangan utama.

Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, mengungkapkan bahwa banyak pasangan sebenarnya ingin menertibkan dokumen keluarga mereka, tetapi tersandung persoalan internal yang tak bisa diabaikan.

“Orang mau menikahkan ulang itu tidak semudah itu. Kadang pantang suaminya, kadang ada masalah keluarga,” ujarnya saat diwawancarai UrbanKaltim.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga  TPID Kukar Perketat Pemantauan Harga Jelang Idulfitri, Pastikan Stabilitas Pasar

Dalam Program Isbat Nikah Terpadu, Disdukcapil Kutim kerap menerima pendaftaran dalam jumlah besar.

Namun pada akhirnya, hanya sebagian yang lolos verifikasi Pengadilan Agama maupun Kemenag.

Berkas tak lengkap, adanya masalah hukum masa lalu, hingga konflik keluarga menjadi penghambat yang sering muncul.

Fenomena ini terjadi di berbagai kecamatan, termasuk di Teluk Pandan dan Sangatta Utara, dua wilayah dengan tingginya kasus nikah siri dan ketidaktertiban dokumen keluarga.

Bagi sebagian warga, mengikuti isbat bukan hanya soal legalitas. Ada beban emosional, pertimbangan budaya, hingga kekhawatiran membuka kembali konflik lama.

Di sisi lain, Disdukcapil juga menghadapi tantangan baru: adaptasi digital.

Baca juga  Wabup Kukar Pastikan Pembangunan Jembatan Sebulu Tepat Waktu, Target Rampung Sebelum 2030

Meski aplikasi seperti Siap Kawal telah mempermudah layanan, banyak warga datang ke kantor tanpa memahami cara penggunaannya.

“Kalau baru datang lalu belajar aplikasi, ya repot. Harusnya belajar dulu di rumah,” ungkap Jumeah.

Kondisi ini menyebabkan proses pelayanan memakan waktu lebih lama.

Warga yang belum terbiasa dengan teknologi membutuhkan pendampingan lebih intensif, meski semangat digitalisasi terus digaungkan pemerintah.

Lebih jauh, Disdukcapil Kutim menemukan banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran akibat pernikahan siri orang tua.

Ini bukan sekadar persoalan legalitas—tapi juga potensi stigma sosial bagi anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Ada pula keluarga yang menganggap dokumen kependudukan tidak penting, hingga baru tersadar saat membutuhkan layanan kesehatan, pendidikan, atau bantuan sosial.

Baca juga  Pendamping UMKM Hadir di Tujuh Kecamatan, Kukar Tegas Berantas Praktik Perizinan Ilegal

Berbagai kendala ini membuat Disdukcapil Kutim mengedepankan pendekatan persuasif. Program jemput bola, penyuluhan di kecamatan, hingga pelayanan keliling terus diperkuat.

Tujuannya sederhana namun penting: memastikan semua warga Kutai Timur merasa dekat dengan pelayanan dan memahami pentingnya dokumen yang sah.

Meski jalannya tidak mulus, Disdukcapil Kutai Timur tetap berpegang pada komitmen utama: memberikan pelayanan terbaik, menghadirkan legalitas yang kuat, dan memastikan setiap warga memperoleh hak administratifnya.

Karena bagi Disdukcapil, urusan adminduk bukan sekadar administrasi—ia adalah kisah hidup setiap keluarga yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. (ADV)

Bagikan: