Sudah Dua Tahun Tertahan, Pemasangan Tiang Listrik ke Dusun Sangkima dan Teluk Lombok Belum Berjalan

Oleh redaksi

pada Kamis, 13 November 2025

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati.(Istimewa)

SANGATTA – Impian warga Dusun Sangkima dan Teluk Lombok di Kecamatan Sangatta Selatan untuk menikmati akses listrik layak masih harus tertunda.

Dua tahun sudah masyarakat menunggu realisasi jaringan listrik PLN, namun hingga kini pemasangan tiang listrik tidak kunjung dimulai.

Permasalahan bukan terletak pada kesiapan teknis di lapangan, melainkan macetnya proses perizinan di tingkat kementerian yang membuat seluruh tahapan pembangunan terhenti.

Kondisi ini menambah beban warga yang selama bertahun-tahun hidup tanpa pelayanan dasar kelistrikan.

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan komunikasi intensif dengan PLN dan pihak Taman Nasional (TN).

Berbagai pertemuan koordinasi berlangsung berulang kali, namun upaya percepatan tetap menghadapi kebuntuan karena dokumen persetujuan resmi dari kementerian belum diterbitkan, dalam wawacaranya pada Rabu (12/11/2025).

Baca juga  Tanpa Lokasi & Tanpa Tekanan, Strava Challenge 2025 Ajak Warga Kukar Bergerak Bebas

“Kami sudah bertemu pihak PLN berulang kali. Mereka siap memasang, tapi izinnya belum keluar dari kementerian,” ujarnya.

Rencana pemasangan tiang listrik sebenarnya berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Namun jalur penempatan tiang harus melintasi sebagian area taman nasional, sehingga memerlukan izin khusus yang prosesnya jauh lebih panjang dan harus melewati verifikasi berlapis.

Menurut Rusmiati, addendum kerja sama antara kecamatan dan pihak taman nasional sebenarnya telah disepakati.

Namun dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan untuk dieksekusi sebelum ada tanda tangan dari kementerian terkait.

Baca juga  Fasilitas Olahraga di Kukar Semakin Hidup, Dispora Sebut Antusiasme Warga Melonjak Tajam

Hal inilah yang membuat rencana pemasangan tiang listrik mandek sejak dua tahun lalu.

“Addendum dengan pihak TN sebenarnya sudah ada, tapi tidak bisa diproses lebih jauh selama kementerian belum tanda tangan,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa masyarakat di dua dusun tersebut sangat merasakan dampak dari ketertundaan ini.

Aktivitas belajar anak-anak menjadi terganggu, sementara warga harus mengandalkan pelita atau genset yang biayanya tidak terjangkau untuk penggunaan jangka panjang.

“Ada warga yang bilang ke saya, mereka terpaksa pakai pelita. Itu kondisi yang tidak layak untuk 2025,” ungkapnya.

Rusmiati menegaskan bahwa kecamatan tidak tinggal diam.

Baca juga  Pj Kades Makarti Fokus Benahi Administrasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

Pihaknya terus melakukan advokasi dengan melibatkan pemerintah desa dan OPD terkait untuk mendorong percepatan penerbitan izin.

Namun ia mengingatkan bahwa seluruh proses perizinan berada di bawah kewenangan penuh pemerintah pusat.

“Kami hanya bisa meminta percepatan. Keputusan tetap dari pusat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberi perhatian khusus kepada wilayah terpencil seperti Dusun Sangkima dan Teluk Lombok.

Menurutnya, akses listrik bukan sekadar fasilitas penunjang, tetapi kebutuhan dasar yang menentukan kualitas hidup masyarakat.

“Pembangunan itu harus hadir di wilayah terpencil juga. Jangan hanya di pusat kecamatan. Mereka juga warga negara yang butuh fasilitas dasar,” tutupnya. (adv)

Bagikan: