URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menegaskan langkah pengurangan pegawai bukan menjadi pilihan dalam kebijakan daerah saat ini.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran yang muncul di sejumlah daerah terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran.
Aulia menyatakan bahwa hingga kini Pemkab Kukar tidak memiliki rencana untuk mengurangi jumlah PPPK.
Ia menegaskan bahwa pemecatan pegawai merupakan opsi terakhir yang ingin dihindari.
“Pilihan untuk mengurangi P3K itu adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan,” ujarnya.
Aulia memaparkan bahwa jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kukar mencapai sekitar 18 ribu orang.
Belanja pegawai saat ini berada di kisaran Rp2,7 triliun.
Menurutnya, angka tersebut masih dalam batas yang dapat menyesuaikan regulasi pembatasan belanja pegawai.
Pemerintah daerah menilai kondisi fiskal Kukar masih cukup terkendali.
Belanja pegawai itu juga sudah termasuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan performa masing-masing pegawai.
Dengan demikian, struktur anggaran dinilai masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai ke depan.
Selain memastikan tidak ada pengurangan pegawai, Pemkab Kukar juga memberikan kepastian masa kerja bagi PPPK.
Sistem kontrak yang diterapkan tidak lagi bersifat tahunan.
Aulia menjelaskan bahwa PPPK di Kukar kini mendapatkan kontrak kerja hingga lima tahun.
Kebijakan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para pegawai.
“Justru PPPK sekarang di tempat kita tidak satu tahun lagi, kita sudah kontrak 5 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah berupaya menciptakan stabilitas bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan publik.
Aulia menilai bahwa PPPK merupakan bagian dari masyarakat Kukar yang juga terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah.
Karena itu, pemutusan kontrak dinilai akan berdampak pada kesejahteraan warga.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Termasuk memastikan tenaga PPPK tetap memiliki kepastian pekerjaan.
“Kalau kita pecat PPPK sama saja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada gejolak di sektor ketenagakerjaan daerah.
“Kalau kita pecat PPPK sama saja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat. Kita akan berupaya untuk mempertahankan,” tutupnya. (UK)





