Rokok Ilegal Akan Diatur, Pemerintah Targetkan Kebijakan Berlaku Mei 2026

Oleh redaksi

pada Senin, 13 April 2026

Pemerintah siapkan legalisasi rokok ilegal mulai Mei 2026 (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk mengatur peredaran rokok ilegal dengan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Mei 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut skema tersebut telah dirampungkan dan segera dibahas bersama DPR sebelum diimplementasikan. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurut Purbaya, kebijakan ini bukan bentuk pembiaran terhadap praktik ilegal. Pemerintah justru ingin menarik pelaku usaha masuk ke sistem legal dengan kewajiban membayar cukai.

Baca juga  Trump Siap Pecat Powell, Nasib Independensi The Fed di Ujung Tanduk

“Bukan. Dia harus masuk ke legal dengan membayar cukai tertentu,” ujar Purbaya, Jumat (10/3/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberi ruang transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat beroperasi secara sah. Dengan begitu, basis penerimaan negara dari cukai diharapkan semakin luas.

Namun, pemerintah belum memastikan besaran tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Evaluasi akan dilakukan setelah implementasi berjalan.

Baca juga  Profil Marcos Astian, Pemain Anyar Borneo FC yang Pernah Antar Timans Argentina ke Semi Final Piala Duani U-17

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku yang tidak memanfaatkan kesempatan ini. Langkah tegas diperlukan agar pasar rokok berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain penertiban, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas harga rokok di pasar. Pemerintah menilai selisih harga antara rokok legal dan ilegal perlu dikendalikan agar tidak semakin lebar.

Jika perbedaan harga terlalu tinggi, konsumen cenderung beralih ke produk ilegal. Kondisi ini dinilai dapat memperbesar peredaran rokok tanpa cukai.

Baca juga  Konflik Iran Picu Kelangkaan Pupuk Global, Harga Pangan Dunia Terancam Naik

Untuk itu, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga jual eceran maupun tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pasar sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan tanpa mengganggu stabilitas industri. Pada saat yang sama, penerimaan negara dari sektor cukai juga diharapkan meningkat. (UK)

Bagikan: