Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026, Rincian Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg

Oleh redaksi

pada Kamis, 16 April 2026

Ilustrasi Emas Antam (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Kamis (16/4/2026). Harga emas hari ini turun Rp 5.000 per gram menjadi Rp 2.888.000.

Penurunan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.00 WIB. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback tetap berada di level Rp 2.674.000 per gram.

Penyesuaian harga ini berdampak pada seluruh pecahan emas batangan. Harga yang ditampilkan merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pecahan terkecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp 1.494.000. Sementara itu, emas 1 gram dijual seharga Rp 2.888.000.

Baca juga  Harga Emas Antam Ambruk Hari Ini, Turun Rp183.000 per Gram

Pada ukuran berikutnya, emas 2 gram berada di harga Rp 5.716.000 dan 3 gram Rp 8.549.000. Adapun emas 5 gram dipasarkan dengan harga Rp 14.215.000.

Masuk ke pecahan menengah, emas 10 gram dijual Rp 28.375.000. Kemudian emas 25 gram dipatok Rp 70.812.000 dan 50 gram mencapai Rp 141.545.000.

Untuk ukuran besar, emas 100 gram dibanderol Rp 283.012.000. Lalu emas 250 gram mencapai Rp 707.265.000 dan 500 gram sebesar Rp 1.414.320.000.

Sementara itu, pecahan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kilogram dijual dengan harga Rp 2.828.600.000.

Dalam setiap transaksi emas batangan, pembeli dan penjual tetap harus memperhatikan ketentuan pajak. Hal ini penting karena akan memengaruhi nilai akhir transaksi.

Baca juga  Dari Generasi ke Generasi, Artis SM Kerap Hengkang Setelah 10 Tahun

Untuk pembelian, konsumen dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif tersebut bisa lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.

Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali atau buyback, penjual dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen. Sedangkan tanpa NPWP dikenakan 3 persen.

Pajak buyback ini dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak Antam. Dengan demikian, nilai yang diterima investor akan lebih rendah dari harga buyback yang tercantum.

Baca juga  Namkoong Min Tunjukkan Hadiah Jaemin NCT, Dari Mirip Wajah ke Saling Dukung

Pergerakan harga emas yang fluktuatif menuntut investor untuk lebih jeli dalam mengambil keputusan. Tidak hanya melihat harga jual, tetapi juga memperhitungkan selisih dengan harga buyback.

Selain itu, beban pajak dalam setiap transaksi juga menjadi faktor penting. Tanpa perhitungan matang, potensi keuntungan bisa tergerus.

“Memantau pergerakan harga emas secara rutin, memahami selisih harga beli dan buyback, serta memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi,” demikian imbauan dalam informasi tersebut. (UK)

Bagikan: