OIKN Pastikan Penertiban Tahura Bukit Soeharto Tetap Jalan, Hanya Sasar Bangunan Baru

Oleh redaksi

pada Selasa, 28 April 2026

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro. (Urbankaltim)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kepastian penertiban di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto akhirnya menemukan titik terang.

Penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2026) dipastikan tetap berjalan, namun hanya menyasar bangunan baru atau setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan pada 2022.

Keputusan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Tenggarong, Senin (27/4/2026).

Forum ini menjadi respons atas keresahan warga, khususnya pelaku usaha di kawasan Bukit Merdeka yang masuk dalam wilayah Tahura.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penertiban tetap dilakukan sesuai jadwal.

Namun, langkah tersebut hanya akan menyasar bangunan atau aktivitas yang tergolong baru dan melanggar aturan.

Baca juga  Bupati Kukar Perkuat Aksi Penyelamatan Pesut Mahakam Lewat Teknologi dan Kolaborasi

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan proses identifikasi berjalan akurat di lapangan.

Warga dinilai lebih memahami kondisi wilayah, termasuk membedakan bangunan lama dan yang baru berdiri.

“Kami berharap masyarakat yang memahami kondisi wilayah dapat menunjukkan mana yang termasuk bangunan atau kebun baru,” ujarnya.

Edgar menegaskan, penertiban tetap berjalan sesuai jadwal untuk kategori tersebut.

Ia juga memastikan bahwa warga yang telah lama bermukim di kawasan itu tidak akan menjadi sasaran penertiban.

Sebaliknya, mereka akan diposisikan sebagai bagian dari masyarakat IKN yang perlu diberdayakan melalui berbagai skema yang disiapkan pemerintah.

Salah satu kriteria utama penindakan adalah bangunan yang berdiri setelah penetapan IKN pada 2022.

Baca juga  Mahasiswa Unikarta Siap Aksi, Gratispol dan Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Untuk warga lama, pemerintah membuka peluang solusi melalui program perhutanan sosial hingga kemitraan konservasi.

“Proses ini memang tidak instan karena perlu pendataan dan pemetaan potensi masyarakat agar tepat sasaran,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan dukungannya terhadap langkah penertiban selama difokuskan pada pelanggaran baru dan aktivitas yang merusak lingkungan.

Ia menyebut DPRD telah memperoleh kejelasan bahwa penegakan hukum hanya menyasar bangunan baru, kebun baru, serta aktivitas ilegal seperti tambang dan perkebunan yang merusak kawasan hutan lindung.

“Masalah ini menjadi perhatian DPRD. Kami ingin penertiban berjalan, tetapi masyarakat juga tetap terlindungi,” tegasnya.

Baca juga  Tahun Ketiga Beruntun, Perumda Tirta Mahakam Berhasil Setor PAD Untuk Daerah

Ahmad Yani menambahkan, kehadiran pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

Ke depan, ia menilai solusi yang diambil tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga mengarah pada kemitraan yang memberi manfaat ekonomi bagi warga. Termasuk peluang pengembangan sektor pariwisata berbasis kehutanan.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dijadwalkan turun ke lapangan pada 30 April dengan melibatkan perwakilan masyarakat untuk melakukan pendataan sebelum penertiban dilakukan.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan lindung Bukit Soeharto.

“Kami ingin penertiban berjalan, tetapi masyarakat juga tetap terlindungi,” tegasnya. (UK)

Bagikan: