Kategori ; Daerah, Tenggarong
URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pondok Pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) direkomendasikan untuk ditutup setelah kembali terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, DPRD Kukar, Kementerian Agama, DP3A, serta sejumlah instansi terkait pada Kamis (18/6/2026).
Selain mengusulkan pencabutan izin operasional, rapat juga menyepakati penghentian penerimaan santri baru mulai tahun ajaran 2026/2027.
Langkah itu diambil menyusul munculnya kembali dugaan tindak pelecehan seksual di lingkungan pesantren yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kabid Pendidikan Keagamaan Islam dan Pendidikan Diniyah Formal Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Isnaini, mengatakan seluruh pihak dalam rapat menempatkan perlindungan peserta didik sebagai prioritas utama.
Menurutnya, keputusan tersebut juga bertujuan mencegah munculnya korban baru selama proses hukum masih berjalan.
“Dalam rapat ini seluruh pihak berkomitmen untuk mengutamakan perlindungan peserta didik dan memastikan setiap dugaan tindak kekerasan ditangani secara cepat, tepat, transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Isnaini.
Kasus terbaru yang menyeret Ponpes tersebut menjadi perhatian serius karena bukan kali pertama lembaga pendidikan itu dikaitkan dengan perkara serupa.
Berdasarkan informasi yang mengemuka dalam rapat, pimpinan pesantren saat ini dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 santriwati.
Kasus tersebut menambah catatan kelam pesantren itu. Sebelumnya, seorang tenaga pendidik di lingkungan yang sama telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri.
Usulan pencabutan izin operasional pun didasarkan pada pertimbangan perlindungan peserta didik dan evaluasi terhadap kemampuan lembaga dalam menjamin keamanan lingkungan pendidikan.
Menurut Isnaini, rekomendasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar dalam menilai standar penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan peserta didik di lingkungan pesantren.
Meski direkomendasikan ditutup, pemerintah memastikan hak pendidikan santri yang saat ini masih terdaftar tetap terlindungi.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa kegiatan belajar mengajar bagi santri yang sedang menempuh pendidikan akan tetap berlangsung hingga mereka menyelesaikan masa studi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Aini Faridah, mengatakan perhatian utama saat ini bukan hanya proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga perlindungan anak dan keberlanjutan pendidikan para santri.
Ia menegaskan DPRD mendukung langkah penghentian operasional pesantren sepanjang hak pendidikan peserta didik tetap dijamin.
“Siswa yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana tetap dilanjutkan hingga selesai. Yang menjadi perhatian sekarang adalah perlindungan anak dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pencabutan izin operasional pesantren.
Sementara menunggu keputusan pemerintah pusat, Ponpes tersebut direkomendasikan tidak menerima santri baru sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap calon peserta didik.
“Peserta rapat mendukung dan merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak mampu menjamin perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik,” tegas Isnaini. (UK)





